Categories: AmbonkuHeadline

Pecat Karyawan Kontrak Tanpa Alasan, Bank Sinarmas Diadukan Ke DPRD Ambon

Share

AMBONKITA.COM,-Seorang pegawai kontrak Bank Sinarmas Ambon bernama Adi Naumury mengadu di DPRD Kota Ambon menyusul pemacatan yang dilakukan pihak perusahaan tanpa ada alasan yang pasti.

“Ada aduan dari karywan tenaga kerja kontrak, dia diberhentikan oleh pihak Sinarmas tanpa ada alasan yang pasti dan kami coba untuk memediasi,” kata Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Zeth Pormes kepada wartawan di Kantor DPRD Kota Ambon, Senin (27/7/2020).

Dari hasil mediasi tersebut, lanjut dia, setelah mendengar dari karyawan dan pihak perusahaan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, pihak Sinarmas telah melakukan pelanggaran dengan memecat karyawannya.

“Komisi I selalu menyelesaikan sengketa tenaga kerja dengan berdasarkan Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Dari pendekatan itu Sinarmas telah melakukan pelanggaran terhadap karyawan,” ungkap dia.

Pormes mengatakan, pelanggaran tersebut sesuai pasal 59 ayat 1 hingga ayat 7 undang-undang ketenagakerjaan, pihak perusahaan hanya memberikan kontrak dua tahun saja dan apabila harus diperpanjang maka hanya diberikan satu tahun.

Sehingga, dari kontrak kerja yang diberikan oleh perusahaan telah melebihi batas, sebab perusahaan memperpanjang kontraknya sudah sebanyak dua kali. Dari tahun 2015 sampai 2017 dan diperpanjang lagi di tahun 2017 hingga 2019.

“Itu berarti Sinarmas telah melakukan dua pelanggaran, pertama mereka sudah memperpanjang kontrak melebihi batas undang-undang,” ujar Pormes.

Dia juga mengakui, selain itu, harusnya tujuh hari sebelum masa kontrak habis, pihak perusahaan harus menyurati karyawan tersebut. Namun yang terjadi pihak perusahaan langsung memperpanjang kontrak begitu saja.

“Sehingga dalam aturan undang-undang nomor 13 tahun 2003 pasal 59 ayat 7 karyawan itu harus dipekerjakan kembali sebagai karyawan kontrak,” tandasnya.

Pormes menambahkan, komisi memberikan waktu seminggu kepada Sinarmas Ambon untuk berkoordinasi dengan kantor pusat agar kembali mempekerjakan karyawan tersebut.

“Kami kasih waktu seminggu untuk pihak Sinarmas Ambon berkonsultasi dengan pusat dan mengawal semua itu adalah dinas tenaga kerja Kota Ambon,” katanya. (ALFIAN SANUSI/TERASMALUKU.COM)

Recent Posts

BAF Caring for Children Bantu 680 Anak SD di Maluku Dapatkan Akses Pendidikan yang Lebih Layak

AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…

11/22/2024

Tanam 3000 Bibit Jagung di Dusun Hulung, Kapolda: Kita Dukung Ketahanan Pangan

AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…

11/21/2024

DPRD Maluku Desak Pemda Selesaikan Persoalan e-KTP

AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…

11/21/2024

70 Peserta Seleksi Bakomsus Polri Panda Maluku Tes Kesehatan Pertama

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…

11/21/2024

Kapolda Maluku Pantau Kampanye Akbar di Lapangan Merdeka

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…

11/20/2024

Setubuhi Darah Daging Sendiri Kakek di Ambon Ini Dihukum Penjara 9,6 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…

11/20/2024