AMBONKITA.COM,- Pelarian pelaku penikaman Datuk Husen Letsoin, mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Pattimura, berakhir. Adalah berinisial MRM. Ia kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.
Satuan Reserse Kriminal Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease bersama Polsek Teluk Ambon berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan dengan senjata tajam di kawasan Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.
Kasat Reskrim Polresta Ambon, Kompol Androyuan Elim, didampingi Kanit Buser Iptu Aditya Rahmanda, mengatakan, MRM telah ditetapkan sebagai tersangka, sebagaimana Laporan Polisi Nomor LP/B/14/II/2026/SPKT/Sek Teluk Ambon/Polresta Ambon/Polda Maluku tertanggal 27 Februari 2026.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan/atau Pasal 466 ayat (1) KUHP dengan ancaman dua tahun enam bulan penjara,” jelasnya.
Kasus penikaman berawal saat digelarnya rapat Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas (DPMF) di Fakultas Ekonomi Unpatti Ambon.
Dalam rapat tersebut terjadi perdebatan antara kelompok mahasiswa yang pro dan kontra terhadap kegiatan yang dibahas.
Perdebatan kemudian memicu keributan yang berujung pada aksi saling pukul di area parkiran Gedung B Fakultas Ekonomi. Keributan itu kemudian berlanjut hingga di luar area kampus di wilayah Rumah Tiga.
Tersangka MRM yang saat itu berada di kamar kosnya mendapat informasi bahwa saudaranya dipukul oleh salah satu kelompok mahasiswa. Mendengar kabar tersebut, tersangka mengambil sebilah pisau dapur dari kamar kosnya di kawasan Poka Pemda III dan menuju kampus menggunakan sepeda motor.
Sesaat setelah berada di samping Alfamidi Rumah Tiga, tersangka mengira kelompok tersebut adalah pihak yang telah memukul saudaranya, sehingga tersangka kemudian menikam korban DHL sebanyak dua kali menggunakan pisau dapur. Akibat penikaman tersebut, korban mengalami luka tusuk di bagian punggung dan pinggang kiri.
Aparat kepolisian Polresta Ambon dan Polsek Teluk Ambon bergerak cepat dan langsung melakukan penyelidikan.
Anggota Buser Polresta Ambon langsung menangkap Tersangka di Kos-Kosannya.
Ia diamankan tanpa perlawanan pada malam hari sekitar pukul 21.00 WIT di lokasi kos-kosannya di kawasan Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.
Saat dilakukan penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan. Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa oleh penyidik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan mengakui perbuatannya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik baru menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus penikaman tersebut. Sementara sejumlah pihak lain yang berada di lokasi kejadian masih berstatus sebagai saksi dan terus dimintai keterangan.
Periksa 18 Saksi
Kasat reskrim juga menjelaskan, dalam kasus ini, pihaknya telah memeriksa 18 orang saksi, termasuk tiga orang yang melihat langsung kejadian tersebut.
Selain itu, polisi juga mengumpulkan rekaman CCTV serta video dari masyarakat sekitar. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman video, pakaian korban, dan pakaian tersangka serta pisau yang dipakai untuk menganiaya korban.
Setelah dilakukan gelar perkara, polisi kemudian menetapkan MRM sebagai tersangka, sekaligus melakukan penangkapan dan penahanan terhadap yang bersangkutan.
Polisi juga mengungkap bahwa setelah kejadian, tersangka sempat mengakui perbuatannya kepada seorang saksi yang kemudian membantu membuang pisau yang digunakan ke belakang pagar FKIP Unpatti Ambon. Saat ini penyidik masih terus mendalami kasus tersebut.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS










