AMBONKITA.COM,- Obet Kobawon, pria bejat ini akhirnya ditangkap aparat Kepolisian Resort Kepulauan Aru. Ia diduga telah memerkosa dan membunuh CBL, bocah 9 tahun pada Minggu (21/8/2022).
Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk menangkap warga Kampung Jawa Lorong 2, Kelurahan Siwalima, Kecamatan Pulau-pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru itu.
Pria 24 tahun yang merupakan nelayan dan tetangga korban itu ditangkap di Taman Kota Desa Marpali-Wangel, Kepulauan Aru, Senin (22/8/2022) sekira pukul 06.30 WIT.
Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Dwi Bachtiar Rivai, mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan kasus tersebut.
Peristiwa itu berawal pada Minggu (21/8/2022), dimana korban mengantar uang sisa harga minuman sprite di rumah Tantenya sekitar pukul 16.20 WIT.
Setelah 30 menit berlalu, korban tak kunjung sampai di rumah Tantenya. Tantenya kemudian mendatangi rumah korban untuk menanyakannya.
“Merasa curiga kemudian ibu Korban keluar menyusul korban dan hanya menemukan sendal korban di jalan yang dilewati korban,” kata Kapolres Bachtiar, Senin (22/8/2022).
Saat menemukan sendal, ibu dari siswi SD Kelas 4 itu kemudian menghetikan ojek untuk pergi ke Jembatan Labodo. Ia memanggil bapak korban dan menunjukan sendal putri mereka yang ditemukan.
Kedua orang tua korban langsung menuju lokasi tempat ditemukannya sendal anak mereka itu. Bapak korban lalu masuk ke dalam semak rerumputan mencari anaknya.
“Tidak lama kemudian bapak korban berteriak menangis dan datang membawa korban dalam keadaan telanjang (tanpa celana) dengan darah segar yang bercucuran pada alat vitalnya,” ungkapnya.
BACA JUGA:Â Operasi Pekat Salawaku 2022, Polisi Ungkap Kasus Pemerkosaan Anak
Discussion about this post