AMBONKITA.COM,- Terdakwa Azan, pemilik emas sebanyak 4 keping seberat 420,43 gram yang diduga ilegal terancam hukuman pidana penjara selama kurang lebih 4 tahun.
Ancaman tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon saat membaca amar tuntutan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (13/5/2024).
Tak hanya hukuman pidana kurungan badan, Terdakwa juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar, subsider 6 bukan kurungan. Tuntutan dibacakan JPU, Senia Pentury saat sidang dipimpin Majelis Hakim Martha Maitimu.
Dalam amar tuntutan, JPU menyatakan Terdakwa Azan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR dan SIPB, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 161 UU RI No. 3 Tahun 2020 Tentang perubahan atas UU RI No. 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Azan dengan pidana penjara selama 4 Tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap dalam tahanan,” kata JPU dalam amar tuntutan.
JPU juga menyatakan barang bukti berupa :
4 keping logam emas terdiri dari 1 keping diduga logam emas dengan berat 179,82 gram; 1 keping diduga logam emas dengan berat 152,07 gram; 1 keping diduga logam emas dengan berat 61,11 gram; dan 1 keping diduga logam emas dengan berat 27,43 gram; 1 unit handphone merk OPPO, Type : CPP 2251 warna hitam yang didalamnya terpasang kartu dengan nomor : 0816955501 dirampas untuk negara.
Setelah mendengar tuntutan JPU, Hakim kemudian menutup dan menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengar pembelaan Terdakwa.
Terdakwa Azan sendiri ditangkap di Bandara Pattimura Ambon pada Jumat, 9 Juni 2023 sekitar pukul 10.30 WIT. Ia diamankan bersama barang bukti.
Selain Terdakwa, temannya Junaidi hingga saat ini dinyatakan sebagai DPO.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post