Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Pemilik Emas Illegal yang Ditangkap di Ambon Terancam Penjara 4 Tahun

Editor by Editor
05/15/2024
Reading Time: 2 mins read
0
Pemilik Emas Illegal yang Ditangkap di Ambon Terancam Penjara 4 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa Azan, pemilik emas sebanyak 4 keping seberat 420,43 gram yang diduga ilegal terancam hukuman pidana penjara selama kurang lebih 4 tahun.

RELATED POSTS

Sholat Subuh Keliling Irjen Dadang Ingatkan Toleransi Beragama

Laka Tunggal di Hative Besar Tiga Penumpang Mobil Pribadi Luka-luka

Satu Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth Digiring ke JPU

Ancaman tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon saat membaca amar tuntutan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (13/5/2024).

Tak hanya hukuman pidana kurungan badan, Terdakwa juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar, subsider 6 bukan kurungan. Tuntutan dibacakan JPU, Senia Pentury saat sidang dipimpin Majelis Hakim Martha Maitimu.

Dalam amar tuntutan, JPU menyatakan Terdakwa Azan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR dan SIPB, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 161 UU RI No. 3 Tahun 2020 Tentang perubahan atas UU RI No. 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Azan dengan pidana penjara selama 4 Tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap dalam tahanan,” kata JPU dalam amar tuntutan.

JPU juga menyatakan barang bukti berupa :
4 keping logam emas terdiri dari 1 keping diduga logam emas dengan berat 179,82 gram; 1 keping diduga logam emas dengan berat 152,07 gram; 1 keping diduga logam emas dengan berat 61,11 gram; dan 1 keping diduga logam emas dengan berat 27,43 gram; 1 unit handphone merk OPPO, Type : CPP 2251 warna hitam yang didalamnya terpasang kartu dengan nomor : 0816955501 dirampas untuk negara.

Setelah mendengar tuntutan JPU, Hakim kemudian menutup dan menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengar pembelaan Terdakwa.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Terdakwa Azan sendiri ditangkap di Bandara Pattimura Ambon pada Jumat, 9 Juni 2023 sekitar pukul 10.30 WIT. Ia diamankan bersama barang bukti.

Selain Terdakwa, temannya Junaidi hingga saat ini dinyatakan sebagai DPO.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.compemilik emas ilegal
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Sholat Subuh Keliling Irjen Dadang Ingatkan Toleransi Beragama
Ambonku

Sholat Subuh Keliling Irjen Dadang Ingatkan Toleransi Beragama

11/18/2025
Laka Tunggal di Hative Besar Tiga Penumpang Mobil Pribadi Luka-luka
Ambonku

Laka Tunggal di Hative Besar Tiga Penumpang Mobil Pribadi Luka-luka

10/29/2025
Satu Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth Digiring ke JPU
Headline

Satu Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth Digiring ke JPU

10/28/2025
Tunawisma Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Tertutup Karung di Jalan Telukabessy Ambon
Ambonku

Tunawisma Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Tertutup Karung di Jalan Telukabessy Ambon

10/27/2025
Sholat Subuh Keliling Kapolda Maluku Ajak Jamaah Masjid As-Syifa Air Kuning Perkuat Hubungan Toleransi Beragama
Ambonku

Sholat Subuh Keliling Kapolda Maluku Ajak Jamaah Masjid As-Syifa Air Kuning Perkuat Hubungan Toleransi Beragama

10/27/2025
Temui Jemaat GPM di Gereja Eden Kudamati, Kapolda Maluku Sampaikan Pesan Kamtibmas
Ambonku

Temui Jemaat GPM di Gereja Eden Kudamati, Kapolda Maluku Sampaikan Pesan Kamtibmas

10/27/2025
Next Post
Jelang Purna Bakti, Kabid Humas Polda Maluku Pamit ke Wartawan

Jelang Purna Bakti, Kabid Humas Polda Maluku Pamit ke Wartawan

Siboalamo Siap Ambil Alih Blok Migas Bula

Siboalamo Siap Ambil Alih Blok Migas Bula

Recommended Stories

Enam Catar Akpol dari Maluku Dinyatakan Lulus

Enam Catar Akpol dari Maluku Dinyatakan Lulus

07/30/2025
Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

03/16/2024
Apel Siaga Deklarasi Kampanye Damai di Ambon

Apel Siaga Deklarasi Kampanye Damai di Ambon

11/24/2023

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In