Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Pemilik Ganja Seberat 403,87 Gram Divonis Penjara 10 Tahun

Editor by Editor
11/29/2021
Reading Time: 2 mins read
0
Sidang

Gedung Pengadilan Negeri Ambon di Jalan Sultan Hairun, Kota Ambon. (Foto: Husen Toisuta)

AMBONKITA.COM,- Ian Patrick Souhuwat alias Ian, pemilik ganja seberat 403,87 gram divonis penjara 10 tahun oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Ambon, Kota Ambon, Senin (29/11/2021).

RELATED POSTS

PJU Polda Maluku Kunjungi SMA Sederajat di Ambon Ingatkan Bahaya Tawuran

Bentrok Kailolo Kabauw Pecah, Satu Meninggal, Polisi Serukan Perdamaian

GMPI Maluku Pertanyakan Kiprah Nono Sampono Soal RUU Daerah Kepulauan

Terdakwa narkotika ini oleh Majelis Hakim yang dipimpin Yulianto Watimury Cs, dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Selain pidana badan, residivis kasus serupa itu juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, serta menjatuhi pidana penjara terhadap terdakwa selama 10 tahun,” kata ketua Majelis Hakim Yulianto Watimury dalam amar putusannya dihadapan terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, Penny Tupan.

Hakim menyebutkan, yang memberatkan terdakwa yaitu dirinya merupakan residivis dengan kasus yang sama. Ia dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba. Sedangkan yang meringankan, terdakwa berlaku sopan di persidangan.

Untuk diketahui, vonis majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 10 tahun penjara.

Dalam berkas dakwan JPU menyebutkan, pada bulan April 2021 lalu, terdakwa menghubungi saksi Stevi Weringkukly alias Stevi (terpidana), dengan tujuan minta tolong menggunakan alamat KTP-nya untuk pengiriman paket narkoba jenis ganja dari Jakarta. Pengiriman paket itu dilakukan melalui jasa pengiriman online JNE.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Pada 7 Mei 2021, petugas kurir ekspedisi JNE mengantarkan paket ganja kepada saksi di bawah Jembatan Merah Putih (JMP) Kota Ambon. Namun karena hal ini sudah diketahui petugas Satresnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, sehingga pada saat saksi menerima paket tersebut langsung diamankan untuk diproses hukum.

Saat ditangkap terdapat barang bukti satu paket kiriman yang dibungkus menggunakan plastik berwarna hitam. Di dalamnya terdapat satu buah bantal yang berisikan ganja dengan berat total 403,87 gram.

Saat diinterogasi, saksi mengaku barang bukti tersebut milik terdakwa Ian Patrick Souhuwat alias Ian, yang telah dipesan oleh Dieter Gunawan alias Yudi (terpidana).

Mendengar pengakuan tersebut, petugas kemudian menyusun rencana untuk menangkap saksi  Dieter Gunanwan dan terdakwa Ian Patrick Souhuwat pada hari yang sama, yakni, sejak 7 Mei 2021 lalu.

Penulis: Husen Toisuta

Tags: kejaksaan negeri ambonPengadilan Negeri Ambonpolresta pulau ambon dan pulau-pulau leaseTerdakwa narkotika
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

PJU Polda Maluku Kunjungi SMA Sederajat di Ambon Ingatkan Bahaya Tawuran
Ambonku

PJU Polda Maluku Kunjungi SMA Sederajat di Ambon Ingatkan Bahaya Tawuran

09/11/2025
Bentrok Kailolo Kabauw Pecah, Satu Meninggal, Polisi Serukan Perdamaian
Headline

Bentrok Kailolo Kabauw Pecah, Satu Meninggal, Polisi Serukan Perdamaian

09/09/2025
GMPI Maluku Pertanyakan Kiprah Nono Sampono Soal RUU Daerah Kepulauan
Headline

GMPI Maluku Pertanyakan Kiprah Nono Sampono Soal RUU Daerah Kepulauan

09/07/2025
Polres SBB Kunjungi Pondok Pesantren Kamal, Edukasi Santri Jaga Diri
Headline

Polres SBB Kunjungi Pondok Pesantren Kamal, Edukasi Santri Jaga Diri

09/05/2025
Kapolda Maluku Janji Kaji Tuntutan Aksi Bebaskan Dua Aktivis Lingkungan
Ambonku

Kapolda Maluku Janji Kaji Tuntutan Aksi Bebaskan Dua Aktivis Lingkungan

09/01/2025
Kasus Dugaan Penistaan Agama, Wagub Maluku tidak Melanggar UU ITE
Ambonku

734 Aparat Gabungan Dikerahkan Amankan Aksi Demo di Ambon

09/01/2025
Next Post
Wahab Tuanaya Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Dekan FISIP Unpatti Ambon

Wahab Tuanaya Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Dekan FISIP Unpatti Ambon

Benteng New Viktoria Ambon Resmi Menjadi Cagar Budaya

Benteng New Viktoria Ambon Resmi Menjadi Cagar Budaya

Recommended Stories

Pelauw-Kariu Damai, Pengungsi Dipulangkan Bertahap

Pelauw-Kariu Damai, Pengungsi Dipulangkan Bertahap

11/14/2022
Perdagangan Senpi dan Amunisi untuk KKB di Papua Digagalkan TNI – Polri di Ambon

Perdagangan Senpi dan Amunisi untuk KKB di Papua Digagalkan TNI – Polri di Ambon

11/17/2023
Dagangan Takjil di Ambon Terpantau Aman dari Zat Berbahaya

Dagangan Takjil di Ambon Terpantau Aman dari Zat Berbahaya

03/13/2024

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In