Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Pemilik Ganja Seberat 403,87 Gram Divonis Penjara 10 Tahun

Editor by Editor
11/29/2021
Reading Time: 2 mins read
0
Sidang

Gedung Pengadilan Negeri Ambon di Jalan Sultan Hairun, Kota Ambon. (Foto: Husen Toisuta)

AMBONKITA.COM,- Ian Patrick Souhuwat alias Ian, pemilik ganja seberat 403,87 gram divonis penjara 10 tahun oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Ambon, Kota Ambon, Senin (29/11/2021).

RELATED POSTS

Kapolda Maluku: Buruh Harus Jadi Mitra Pembangunan Daerah

Wakil Wali Kota Ambon Jumpa Wadah Pelayanan Perempuan Sektor Bathesda Jemaat Hutumuri

Kapolda Maluku Minta Lulusan Perdana UMM Jadi Agen Perubahan

Terdakwa narkotika ini oleh Majelis Hakim yang dipimpin Yulianto Watimury Cs, dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Selain pidana badan, residivis kasus serupa itu juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, serta menjatuhi pidana penjara terhadap terdakwa selama 10 tahun,” kata ketua Majelis Hakim Yulianto Watimury dalam amar putusannya dihadapan terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, Penny Tupan.

Hakim menyebutkan, yang memberatkan terdakwa yaitu dirinya merupakan residivis dengan kasus yang sama. Ia dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba. Sedangkan yang meringankan, terdakwa berlaku sopan di persidangan.

Untuk diketahui, vonis majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 10 tahun penjara.

Dalam berkas dakwan JPU menyebutkan, pada bulan April 2021 lalu, terdakwa menghubungi saksi Stevi Weringkukly alias Stevi (terpidana), dengan tujuan minta tolong menggunakan alamat KTP-nya untuk pengiriman paket narkoba jenis ganja dari Jakarta. Pengiriman paket itu dilakukan melalui jasa pengiriman online JNE.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Pada 7 Mei 2021, petugas kurir ekspedisi JNE mengantarkan paket ganja kepada saksi di bawah Jembatan Merah Putih (JMP) Kota Ambon. Namun karena hal ini sudah diketahui petugas Satresnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, sehingga pada saat saksi menerima paket tersebut langsung diamankan untuk diproses hukum.

Saat ditangkap terdapat barang bukti satu paket kiriman yang dibungkus menggunakan plastik berwarna hitam. Di dalamnya terdapat satu buah bantal yang berisikan ganja dengan berat total 403,87 gram.

Saat diinterogasi, saksi mengaku barang bukti tersebut milik terdakwa Ian Patrick Souhuwat alias Ian, yang telah dipesan oleh Dieter Gunawan alias Yudi (terpidana).

Mendengar pengakuan tersebut, petugas kemudian menyusun rencana untuk menangkap saksi  Dieter Gunanwan dan terdakwa Ian Patrick Souhuwat pada hari yang sama, yakni, sejak 7 Mei 2021 lalu.

Penulis: Husen Toisuta

Tags: kejaksaan negeri ambonPengadilan Negeri Ambonpolresta pulau ambon dan pulau-pulau leaseTerdakwa narkotika
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Kapolda Maluku: Buruh Harus Jadi Mitra Pembangunan Daerah
Ambonku

Kapolda Maluku: Buruh Harus Jadi Mitra Pembangunan Daerah

05/03/2026
Wakil Wali Kota Ambon Jumpa Wadah Pelayanan Perempuan Sektor Bathesda Jemaat Hutumuri
Ambonku

Wakil Wali Kota Ambon Jumpa Wadah Pelayanan Perempuan Sektor Bathesda Jemaat Hutumuri

05/03/2026
Kapolda Maluku Minta Lulusan Perdana UMM Jadi Agen Perubahan
Ambonku

Kapolda Maluku Minta Lulusan Perdana UMM Jadi Agen Perubahan

05/02/2026
Pemkot Ambon Apresiasi Peluncuran Menuju Satu Abad Tarekat Maria Mediatrix
Ambonku

Pemkot Ambon Apresiasi Peluncuran Menuju Satu Abad Tarekat Maria Mediatrix

05/02/2026
Mantan Bupati KKT hanya Divonis Ringan Dua Tahun Penjara
Headline

Mantan Bupati KKT hanya Divonis Ringan Dua Tahun Penjara

05/01/2026
Usman Buronan Kasus Asusila Ditangkap di Buru
Headline

Usman Buronan Kasus Asusila Ditangkap di Buru

04/30/2026
Next Post
Wahab Tuanaya Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Dekan FISIP Unpatti Ambon

Wahab Tuanaya Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Dekan FISIP Unpatti Ambon

Benteng New Viktoria Ambon Resmi Menjadi Cagar Budaya

Benteng New Viktoria Ambon Resmi Menjadi Cagar Budaya

Recommended Stories

Peringatan Tahun Baru Islam 1444 H

Peringati Tahun Baru Islam 1444 H, Kapolda Maluku: Kewajiban Kita Juga  Kedepankan Sikap Toleransi

08/02/2022
Satu dari Lima Pelaku Narkoba di Ambon Masih Anak Bawah Umur

Satu dari Lima Pelaku Narkoba di Ambon Masih Anak Bawah Umur

04/21/2025
Direskrimsus Polda Maluku

Mantan Kadis PRKP Aru dan Tiga Lainnya Jadi Tersangka

05/27/2023

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In