AMBONKITA.COM,- Ian Patrick Souhuwat alias Ian, pemilik ganja seberat 403,87 gram divonis penjara 10 tahun oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Ambon, Kota Ambon, Senin (29/11/2021).
Terdakwa narkotika ini oleh Majelis Hakim yang dipimpin Yulianto Watimury Cs, dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Selain pidana badan, residivis kasus serupa itu juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.
“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, serta menjatuhi pidana penjara terhadap terdakwa selama 10 tahun,” kata ketua Majelis Hakim Yulianto Watimury dalam amar putusannya dihadapan terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, Penny Tupan.
Hakim menyebutkan, yang memberatkan terdakwa yaitu dirinya merupakan residivis dengan kasus yang sama. Ia dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba. Sedangkan yang meringankan, terdakwa berlaku sopan di persidangan.
Untuk diketahui, vonis majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 10 tahun penjara.
Dalam berkas dakwan JPU menyebutkan, pada bulan April 2021 lalu, terdakwa menghubungi saksi Stevi Weringkukly alias Stevi (terpidana), dengan tujuan minta tolong menggunakan alamat KTP-nya untuk pengiriman paket narkoba jenis ganja dari Jakarta. Pengiriman paket itu dilakukan melalui jasa pengiriman online JNE.
Pada 7 Mei 2021, petugas kurir ekspedisi JNE mengantarkan paket ganja kepada saksi di bawah Jembatan Merah Putih (JMP) Kota Ambon. Namun karena hal ini sudah diketahui petugas Satresnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, sehingga pada saat saksi menerima paket tersebut langsung diamankan untuk diproses hukum.
Saat ditangkap terdapat barang bukti satu paket kiriman yang dibungkus menggunakan plastik berwarna hitam. Di dalamnya terdapat satu buah bantal yang berisikan ganja dengan berat total 403,87 gram.
Saat diinterogasi, saksi mengaku barang bukti tersebut milik terdakwa Ian Patrick Souhuwat alias Ian, yang telah dipesan oleh Dieter Gunawan alias Yudi (terpidana).
Mendengar pengakuan tersebut, petugas kemudian menyusun rencana untuk menangkap saksi Dieter Gunanwan dan terdakwa Ian Patrick Souhuwat pada hari yang sama, yakni, sejak 7 Mei 2021 lalu.
Penulis: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…