AMBONKITA.COM,- Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon akhirnya membongkar lapak dan kios-kios liar yang berada di kawasan bekas Pasar Lama, Jalan Yos Sudarso, Kota Ambon, Jumat (3/2/2023).
Ratusan bangunan liar yang dijadikan tempat tinggal dan bahkan menjadi lokasi pesta minuman keras itu dibongkar tanpa ada perlawanan warga.
Pembongkaran dilakukan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol Pp) kota Ambon yang diamankan aparat TNI dan Polri.
Assisten Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat, Fahmi Salatalohy, mengaku telah memberikan sosialisasi sebelum dilakukan pembongkaran.
BACA JUGA: Warga Hative Besar Ditemukan Tewas Gantung Diri dengan Kain Sarung
“Kami memberikan apresiasi kepada warga di sini yang dengan kesadaran sendiri, secara sukarela membongkar lapak-lapaknya walaupun belum kelihatan 100 persen. Masih ada lapak-lapak sisa yang memang perlu dibongkar lagi,” kata Salatalohy kepada wartawan di lokasi pembongkaran.
Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon, ini mengaku kawasan tersebut rencananya akan dibangun wisata kuliner.
“Kita akan gunakan sebagai wisata kuliner dan sebagainya,” sebutnya.
Kabag Ops Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kompol Syarifudin, mengatakan, pihaknya mengerahkan 25 anggota pengamanan untuk memback up Pemkot Ambon.
“Anggota yang dikerahkan sesuai permintaan dari Pemkot ke kita. Dari Kodim 15 orang,” pungkasnya.
Editor: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…