AMBONKITA.COM,- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku menggelar Rapat Kerja (Raker) Tim Reformasi Birokrasi, Rabu (26/10/2022).
Raker yang digelar di kantor Gubernur Maluku ini dibuka oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Samuel E. Huwae, bertindak mewakil Penjabat Sekretaris Daerah Maluku, Sadali Ie.
Peserta raker yang mengikuti kegiatan tersebut terdiri dari para Sekretaris Badan, Sekretaris Dinas dan Kepala Tata Usaha Biro Sekretariat Daerah Lingkup Pemprov Maluku.
Turut hadir dalam pembukaan Raker yaitu Kepala BKD Provinsi Maluku, Jasmono dan Kepala Biro Organisasi Setda Maluku, Melkianus Lohy.
Huwae saat menyampaikan arahan Pj. Sekda Maluku, mengatakan, pelaksanaan Reformasi Birokrasi secara Nasional telah masuk kepada periode ketiga atau terakhir dari Grand Design Reformasi Birokrasi Nasional.
Pada tahap akhir ini, Reformasi Birokrasi diharapkan bisa menghasilkan karakter birokrasi yang berkelas dunia (world class bureaucracy), yang dicirikan dengan pelayanan publik yang semakin berkualitas dan Tata Kelola yang semakin efektif dan efisien terhadap fungsi pelayanan publik.
BACA JUGA: Rakor GWPP, Gubernur Maluku: Wilayah Kepulauan Butuh Perhatian Pempus untuk Bangun Daerah
Dalam periode ketiga ini, jelas Huwae, Pemerintah Pusat telah menyusun road map Reformasi Birokrasi Nasional Tahun 2020-2024 yang ditetapkan melalui Peraturan Menpan RB Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024, yang merupakan acuan seluruh instansi pusat/daerah dalam mereformasi birokrasinya masing-masing.
Untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi, beberapa upaya telah dilakukan oleh Pemprov Maluku dengan menetapkan Indeks Reformasi Birokrasi sebagai salah satu Indikator Kinerja Utama (IKU) Pemerintah Daerah yang termuat dalam RPJMD Provinsi Maluku tahun 2019-2024, membentuk tim Reformasi Birokrasi Provinsi Maluku melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 274 tahun 2019 dan menetapkan Road Map Provinsi Maluku melalui Peraturan Gubernur Nomor 6 tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Provinsi Maluku tahun 2020-2024. Namun langkah-langkah kebijakan tersebut, masih belum cukup untuk mencapai target kinerja Indeks Reformasi Birokrasi Provinsi Maluku dengan Predikat “A” ditahun 2024.
“Kenapa? Karena faktor utama ketidakberhasilan disebabkan oleh Indeks Reformasi Birokrasi yang telah ditetapkan sebagai IKU Pemerintah Daerah tidak dijabarkan kedalam dokumen Renstra perangkat Daerah, sehingga penerapan Reformasi Birokrasi tidak terimlementasi ke seluruh perangkat daerah,” jelasnya.
Dengan mempertimbangkan hal tersebut, maka untuk mencapai target indeks Reformasi Birokrasi yang telah ditetapkan dalam RPJMD, Huwae pun menyampaikan beberapa hal penting yang menjadi arahan Sekda kepada Tim Reformasi Birokrasi.
Pertama, untuk meningkatkan peran aktif Tim Reformasi Birokrasi, salah satunya dengan melaksanakan rapat kerja dan evaluasi seperti ini tiap 3 ( tiga ) bulan sekali, dengan harapan rapat kerja menghasilkan Langkah-langkah inovatif dalam percepatan pencapaian target Indek Reformasi Birokrasi.
Kedua, diperlukan pembedahan terhadap dokumen perencanaan (RPJMD dan Renstra PD) dengan agenda utama yakni menyelaraskan Indeks Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah ke seluruh perangkat daerah.
Ketiga, untuk memaksimalkan tim pengarah dan tim pelaksana Reformasi Birokrasi, maka perlu untuk dilakukan perubahan kedudukn tim berdasarkan perangkat daerah pemangku 8 (delapan) area perubahan Reformasi Birokrasi.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Discussion about this post