AMBONKITA.COM,- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) melakukan pelatihan berbasis kluster kompetensi Basic Safety Training (BST) terhadap para tenaga kerja.
Kegiatan yang dilakukan bekerjasama dengan Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan Daerah (BPPPD) Ambon, ini dilaksanakan di Kantor BPPPD, Poka, Kota Ambon, Kamis (23/6/2021).
Pelatihan yang dibuka secara resmi oleh Asisten Adminstrasi Umum Sekda Maluku, Habiba Saimima, bertujuan untuk menciptakan tenaga kerja yang terlatih, kompeten dan siap kerja.
Selain itu, kegiatan tersebut juga dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja dibidang Kelautan dan Perikanan.
Habiba Samima saat menyampaikan sambutan Penjabat Sekda Maluku, Sadali Ie, mengaku, Provinsi Maluku memiliki potensi sumber daya ikan yang sangat melimpah. Tersedia sebanyak 4.386.836 ton per tahun atau sebesar 36,51% dari total ketersediaan sumber daya ikan nasional sebesar 12.011.125 ton per tahun.
Di samping ketersediaan sumber daya ikan yang cukup besar, Maluku juga memiliki potensi luas lahan untuk budidaya perikanan seluas 183.096,20 hektar, dan kurang lebih 8.516,30 hektar (2.65%) yang baru dimanfaatkan.
Angka itu, lanjut Saimima, menunjukkan jumlah produksi ikan dan pemanfaatan sumberdaya lahan untuk budidaya perikanan di Maluku masih sangat kecil. Sehingga peluang usaha di sektor perikanan dan kelautan masih terbuka lebar untuk dikelola guna dapat menyerap jumlah tenaga kerja daerah yang cukup banyak.
“Dengan harapan dapat menekan tingkat pengangguran terbuka di Provinsi Maluku,” kata dia.
Dengan dibukanya izin penangkapan ikan di WPP 715 dan 718, Saimima menyebutkan, ke depan dibutuhkan tenaga pelaut yang handal dan memiliki kompetensi guna menjawab kebutuhan tenaga kerja sektor kelautan dan perikanan di Provinsi Maluku sesuai standard yang ditetapkan oleh International Maritime Organization (IMO).
Meski begitu, terdapat beberapa permasalahan-permasalahan yang saat ini dihadapi oleh Pemprov Maluku, diantaranya, sesuai Peraturan Permen KP No. 10/2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Kelautan dan Perikanan. Di mana pelaku usaha perorangan maupun nelayan kecil harus melaporkan hasil tangkapan ikan kepada syahbandar perikanan atau petugas logbook dan memiliki persetujuan berlayar. Berarti nelayan kecil wajib mendaratkan hasil tangkapannya di pelabuhan perikanan.
Discussion about this post