Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Diduga Beking Bandar Narkoba Jaringan Batu Merah Ambon, Aipda AS Tersangka

Editor by Editor
06/23/2022
Reading Time: 3 mins read
0
Oknum polisi

Oknum anggota Ditresnarkoba Polda Maluku, Aipda AS, tersangka kasus dugaan narkotika saat digiring di Rupatama Mapolda Maluku, Kota Ambon, Kamis (23/6/2022). (FOTO: Husen Toisuta/AmbonKita.com)

AMBONKITA.COM,- Penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku, akhirnya menetapkan Aipda AS (43), oknum polisi sebagai tersangka. AS tidak sendiri menjadi tersangka, tapi bersama dua warga sipil lainnya. Yaitu MRW (28), bandar narkoba dan MFL (48), pengedar.

RELATED POSTS

Wakil Wali Kota Ambon Jumpa Wadah Pelayanan Perempuan Sektor Bathesda Jemaat Hutumuri

Kapolda Maluku Minta Lulusan Perdana UMM Jadi Agen Perubahan

Pemkot Ambon Apresiasi Peluncuran Menuju Satu Abad Tarekat Maria Mediatrix

Tersangka AS, MRW, dan MFL, disangkakan melanggar pasal 112 dan atau pasal 132 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancam hukuman penjara di atas 5 tahun hingga seumur hidup.

AS yang merupakan oknum anggota Ditresnarkoba Polda Maluku itu diduga membeking MRW, bandar narkoba jaringan Batu Merah dalam peredaran barang haram tersebut.

“Saya bilang ini jaringan Batu Merah ya. Dan AS ini penegak hukum di bidang narkoba dan bisa disuruh sama bandar, sedih nggak kira-kira,” kata Direktur Resnarkoba Polda Maluku, Kombes Pol Cahyo Hutomo, kepada wartawan di Rupatama Mapolda Maluku, Kota Ambon, Kamis (23/6/2022).

Ketiga tersangka ditangkap oleh tim gabungan dari Ditresnarkoba Polda Maluku, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku dan Propam Polda Maluku di sejumlah kawasan di Kota Ambon pada Jumat (17/6/2022).

AS, MRW dan MFL ditangkap dalam sebuah operasi pengungkapan kepemilikan sebuah paket barang berisi narkotika jenis sabu-sabu. Paketan tersebut dikirim dari Medan, Sumatera Utara, ke alamat fiktif di Kota Ambon. Barang itu dikirim melalui jasa pengiriman TIKI.

Peran Aipda AS dalam kasus itu adalah yang mengambil paketan tersebut di TIKI. Sementara MRW merupakan pemilik barang haram itu. Sedangkan MFL bertindak sebagai penghubung antara AS dengan MRW.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Penangkapan terhadap ketiga tersangka berawal dari informasi yang diterima oleh pihak BNNP Maluku. Bahwa ada perjalanan barang berisi zat adiktif tersebut di Ambon, Ibukota provinsi Maluku ini.

“Kemudian BNN berkoordinasi dengan TIKI untuk menginformasikan siapa nanti yang bakal mengambil. Karena sudah diselidiki bahwa alamat yang tercantum di dalam paket tersebut itu fiktif,” ungkap Cahyo.

BACA JUGA: Polda Maluku Benarkan Penangkapan Dua Oknum Polisi Narkoba, Bila Terbukti Dipecat

Usut punya usut, ternyata yang mengambil barang tersebut adalah Aipda AS, oknum polisi. “BNN kemudian berkoordinasi dengan kami dan kami membentuk tim gabungan antara Direktorat narkoba, BNN dan Propam Polda Maluku,” katanya.

Page 1 of 3
123Next
Tags: Ditresnarkoba Polda MalukuPeredaran Narkoba Jaringan Batu MerahTindak Pidana Narkotika
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Wakil Wali Kota Ambon Jumpa Wadah Pelayanan Perempuan Sektor Bathesda Jemaat Hutumuri
Ambonku

Wakil Wali Kota Ambon Jumpa Wadah Pelayanan Perempuan Sektor Bathesda Jemaat Hutumuri

05/03/2026
Kapolda Maluku Minta Lulusan Perdana UMM Jadi Agen Perubahan
Ambonku

Kapolda Maluku Minta Lulusan Perdana UMM Jadi Agen Perubahan

05/02/2026
Pemkot Ambon Apresiasi Peluncuran Menuju Satu Abad Tarekat Maria Mediatrix
Ambonku

Pemkot Ambon Apresiasi Peluncuran Menuju Satu Abad Tarekat Maria Mediatrix

05/02/2026
Mantan Bupati KKT hanya Divonis Ringan Dua Tahun Penjara
Headline

Mantan Bupati KKT hanya Divonis Ringan Dua Tahun Penjara

05/01/2026
Usman Buronan Kasus Asusila Ditangkap di Buru
Headline

Usman Buronan Kasus Asusila Ditangkap di Buru

04/30/2026
Tiga Pedagang Ilegal Ditangkap di Buru, Polisi Amankan Lebih dari 600 Gram Emas dan Uang Tunai Ratusan Juta
Headline

Tiga Pedagang Ilegal Ditangkap di Buru, Polisi Amankan Lebih dari 600 Gram Emas dan Uang Tunai Ratusan Juta

04/28/2026
Next Post
JCH Maluku

Lepas 496 Jamaah Calon Haji, Ini Pesan Gubernur Maluku

Bimtek SAKIP

BPSDM Maluku Gelar Bimtek Tingkatkan Pemahaman SAKIP

Recommended Stories

DPD Granat Maluku Gelar Konser Amal

DPD Granat Maluku Gelar Konser Amal

08/05/2023
Surat Suara DPD RI Digeser ke Pulau Buru

Surat Suara DPD RI Digeser ke Pulau Buru

01/03/2024
Dua Pencuri Uang Rp 367 Juta di Ambon Ditangkap Polisi

Dua Pencuri Uang Rp 367 Juta di Ambon Ditangkap Polisi

06/13/2022

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In