Categories: AmbonkuHeadlineMaluku

Pemprov Maluku Latih Tenaga Kerja Berbasis Kluster Kompetensi BST

Share

AMBONKITA.COM,- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) melakukan pelatihan berbasis kluster kompetensi Basic Safety Training (BST) terhadap para tenaga kerja.

Kegiatan yang dilakukan bekerjasama dengan Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan Daerah (BPPPD) Ambon, ini dilaksanakan di Kantor BPPPD, Poka, Kota Ambon, Kamis (23/6/2021).

Pelatihan yang dibuka secara resmi oleh Asisten Adminstrasi Umum Sekda Maluku, Habiba Saimima, bertujuan untuk menciptakan tenaga kerja yang terlatih, kompeten dan siap kerja.

Selain itu, kegiatan tersebut juga dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja dibidang Kelautan dan Perikanan.

Habiba Samima saat menyampaikan sambutan Penjabat Sekda Maluku, Sadali Ie, mengaku, Provinsi Maluku memiliki potensi sumber daya ikan yang sangat melimpah. Tersedia sebanyak 4.386.836 ton per tahun atau sebesar 36,51% dari total ketersediaan sumber daya ikan nasional sebesar 12.011.125 ton per tahun.

Di samping ketersediaan sumber daya ikan yang cukup besar, Maluku juga memiliki potensi luas lahan untuk budidaya perikanan seluas 183.096,20 hektar, dan kurang lebih 8.516,30 hektar (2.65%) yang baru dimanfaatkan.

Angka itu, lanjut Saimima, menunjukkan jumlah produksi ikan dan pemanfaatan sumberdaya lahan untuk budidaya perikanan di Maluku masih sangat kecil. Sehingga peluang usaha di sektor perikanan dan kelautan masih terbuka lebar untuk dikelola guna dapat menyerap jumlah tenaga kerja daerah yang cukup banyak.

“Dengan harapan dapat menekan tingkat pengangguran terbuka di Provinsi Maluku,” kata dia.

Dengan dibukanya izin penangkapan ikan di WPP 715 dan 718, Saimima menyebutkan, ke depan dibutuhkan tenaga pelaut yang handal dan memiliki kompetensi guna menjawab kebutuhan tenaga kerja sektor kelautan dan perikanan di Provinsi Maluku sesuai standard yang ditetapkan oleh International Maritime Organization (IMO).

Meski begitu, terdapat beberapa permasalahan-permasalahan yang saat ini dihadapi oleh Pemprov Maluku, diantaranya, sesuai Peraturan Permen KP No. 10/2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Kelautan dan Perikanan. Di mana pelaku usaha perorangan maupun nelayan kecil harus melaporkan hasil tangkapan ikan kepada syahbandar perikanan atau petugas logbook dan memiliki persetujuan berlayar. Berarti nelayan kecil wajib mendaratkan hasil tangkapannya di pelabuhan perikanan.

Page: 1 2

Recent Posts

Buruh Gelar Syukuran dan Dialog, Peringatan May Day di Maluku Aman dan Damai

AMBONKITA.COM,- Tidak seperti di daerah lainnya yang melakukan aksi unjuk rasa, peringatan hari buruh internasional…

05/01/2024

Kandidat Wali Kota Ambon Jantje Wenno Resmi Daftar di PDIP

AMBONKITA.COM,- Jantje Wenno, bakal calon Wali Kota Ambon, melalui utusannya resmi mendaftar di DPC PDIP…

04/30/2024

Trafik Data dan Jumlah Pelanggan Indosat di Maluku Meningkat

AMBONKITA.COM,- Indosat mencatat terjadi peningkatan trafik data yang signifikan sebesar 27,1% pada kuartal pertama tahun…

04/30/2024

Kepemimpinan Murad – Orno Dinilai DPRD Maluku “Gagal”

AMBONKITA.COM,- DPRD Provinsi Maluku menilai duet kepemimpinan Gubernur Murad Ismail dan Wakil Gubernur Barnabas Orno…

04/30/2024

Penjabat Gubernur Maluku Temui Kapolda

AMBONKITA.COM,- Penjabat Gubernur Provinsi Maluku, Sadali Ie, melakukan kunjungan silaturahmi ke Kepala Kepolisian Daerah Maluku…

04/30/2024

DPRD Maluku Temui Kepala BNN RI Bahas Masalah Narkotika

AMBONKITA.COM,- Anggota DPRD Provinsi Maluku yang dipimpin langsung oleh Ketua Benhur G. Watubun, menemui Kepala…

04/30/2024