AMBONKITA.COM,- FVS, warga Benteng, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, diringkus bersama 178 paket narkotika jenis Ganja.
Pemuda 32 tahun ini ditangkap di kediamannya di Negeri Amahusu Waestopong, Kecamatan Nusaniwe Ambon, Selasa (8/2/2022) sekira pukul 03.00 WIT.
Penangkapan terhadap pria pengangguran itu berawal saat tim Satresnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease mendapat informasi dari masyarakat.
“Kita mendapat informasi bahwa tersangka FVS sedang memiliki, menyimpan, menguasai dan menjadi perantara jual beli narkotika jenis ganja di Amahusu,” ungkap Kapolresta Ambon, Kombes Pol Raja Arthur Lumongga Simamora, Selasa (15/2/2022).
Mendapat kabar itu, tim dikerahkan melakukan pengintaian dan penyelidikan terhadap tersangka. Ia kemudian dicokok saat berada di rumahnya tersebut.
“Sekitar pukul 03.30 WIT dini hari kami melakukan penangkapan dan menemukan 178 paket narkotika jenis ganja,” sebutnya.
Ratusan paket narkotika golongan 1 itu ditemukan tersimpan dalam keranjang pakaian kotor. Setelah ditemukan tersangka bersama barang haram itu diamankan di kantor Satresnarkoba Polresta Ambon untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Hasil interogasi, ganja kering seberat 168,36 gram itu didapatkan Rey Tenu yang sementara berada di Bandung, Jawa Barat.
“Tersangka kini telah mendekam di Rutan Polresta Ambon. Ia dikenakan Pasal 111 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Penulis: Husen Toisuta
Discussion about this post