Sementara menurut Ketua KPU Maluku Tenggara, Wawan Oat, proses untuk pencopotan bukan kewenangan KPU Malra tapi kewenangan KPU RI dan DKPP.
”Pada dasarnya kami akan tindak lanjuti tuntutan pendemo sesuai aturan dan kewenangan lembaga, meski informasinya masih simpang siur, namun pada saat kejadian saya dan teman-teman memanggil yang bersangkutan melalui rapat yang kami gelar, karena masih dugaan, jadi masih perlu diinvestigasi lebih lanjut,” kata Wawan.
Memang menurut Wawan, terkait moralitas anggota KPU tidak sebatas kerja kelembagaan tapi juga mengikat tingkah laku dan perbuatan anggota komisioner, jadi menurut Wawan jika memang pihak yang dirugikan memiliki bukti kuat bisa langsung ke DKPP.
Perlu diketahui, peristiwa dugaan perselingkuhan ini terjadi sekitar bulan September 2020, Â oknum komisioner KPUD Malra, berinisial AR diduga terlibat perselingkuhan dengan isteri pamannya sendiri.
Keduanya menurut Kasat Reskrim Polres Maluku Tenggara, Iptu Hamin Siompu yang dikonfirmasi, mengatakan memang ada laporan dugaan perselingkuhan yang mengakibatkan terjadinya penganiayaan terhadap oknum komisioner tersebut.
Peristiwa diawali adanya penggrebekan AR anggota komisioner KPU Malra dan EM salah satu ASN, di Desa Fiditan, Kota Tual, Sabtu (5/9/2020) dini hari.
Discussion about this post