AMBONKITA.COM – Puluhan pemuda mendatangi kantor KPU Maluku Tenggara menuntut salah satu komisioner KPU Malra berinisial AR dicopot dari jabatan publiknya karena diduga melakukan tindakan asusila.
Aksi massa pemuda yang dikoordinasi Bayu Notanubun ini mendatangi kantor KPU Malra sekitar pukul 15.00 WIT Rabu (31/3/2021) sore.
Di halaman kantor ini massa aksi melakukan orasi menuntut AR segera diproses dan dipecat dari jabatannya. Menurut massa aksi perbuatan AR telah mencoreng institusi demokrasi di Maluku Tenggara ini, bahkan perbuatan amoral AR telah mencoreng nilai-nilai adat masyarakat Malra.
Menurut Bayu Notanubun, perbuatan AR sudah melanggar kode etik KPU sebagai anggota semestinya menjaga harkat dan martabat lembaga tersebut. ”Karena itu kami minta dia segera dicopot dari jabatan anggota KPU, perbuatannya sudah tidak etis,”kata Notanubun saat berorasi.
Hal senada disampaikan Hanafi Rabrusun, kuasa Hukum Jumadi Rayaan yang melaporkan perbuatan AR, pihak pelapor berharap KPU RI segera mencopot yang bersangkutan dari jabatannya, karena dinilai sudah melanggar hukum adat, norma agama dan hukum positif.
”Tidak bisa dibiarkan terus menjabat, yang bersangkutan harus diproses hukum dan dicopot dari jabatannya, salah satu langkah kami adalah melaporkan yang bersangkutan ke DKPP,” tegas Hanafi.
Discussion about this post