Categories: Hukum Kriminal

Pencuri Ini Akhirnya Ditangkap Usai Beraksi di 50 Rumah Warga

Share

AMBONKITA.COM,- Sepandai-pandai tupai melompat, akhirnya jatuh ke tanah juga. Sama halnya dengan YR alias AR, spesialis pencurian ini akhirnya ditangkap polisi.

YR kerap beraksi di sekitar kawasan Mangga Dua, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon. Sudah sekitar 50 rumah warga disatroni, dengan hitungan kerugian sementara mencapai Rp 362 juta.

Aksi YR akhirnya terhenti setelah polisi menyergapnya pada Minggu (27/3/2022). Dia diringkus di kawasan Nusaniwe Ambon.

Penangkapan terhadap YR merupakan hasil pengembangan dari laporan yang disampaikan korban RT, warga Kelurahan Mangga Dua Ambon, Rabu (23/4/2022).

Dalam laporan yang diterima, rumah korban disatroni YR sekitar pukul 15.00 WIT. Sejumlah harta benda ludes dibawa kabur. Seperti 3 buah HP, sejumlah perhiasan emas, uang tunai Rp 200 ribu, dan beberapa slop rokok berbagai merk. Dari perhitungan sementara, perbuatan YR telah menyebabkan korban rugi sekitar Rp 35 juta.

“Hasil pengembangan sementara oleh tim gabungan dari Buser Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek Nusaniwe diketahui Tersangka telah melakukan perbuatan pencurian sebanyak 50 kali di lokasi yang berbeda sekitaran wilayah Nusaniwe,” ungkap PS Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Moyo Utomo, kepada AmbonKita.com, Kamis (7/4/2022).

Baca juga: Kapolda Dorong Pemerintah Penuhi Kebutuhan Masyarakat Kariu

Dari aksi YR tersebut, para korban mengalami kerugian bervariasi. Tapi labih dominannya yaitu uang tunai, HP dan sejumlah perhiasan. Selain itu, tersangka juga mencuri laptop, TV, kamera, dan lain sebagainya.

“Adapun taksiran sementara total kerugian keseluruhan para korban sekitar Rp. 362.000.000,” tambah Moyo.

YR kini telah mendekam di rumah tahanan Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia disangkakan menggunakan pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP dan atau pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

“Tersangka ditangkap bersama barang bukti 2 buah HP, 1 buah obeng, 1 buah martil, dan sebagainya,” pungkasnya.

Editor: Husen Toisuta

View Comments

Recent Posts

Kasus Korupsi Dana Desa Haya Rugikan Negara Rp1,9 M, Mantan KPN & Dua Bendahara Tersangka

AMBONKITA.COM,- Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah menetapkan tiga orang Tersangka kasus dugaan korupsi…

05/16/2024

Kapolda Inginkan Pembangunan Barak Dalmas Dapat Meningkatkan Kinerja Personel untuk Masyarakat

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif melakukan peletakan batu pertama pembangunan Barak Personel Dalmas…

05/16/2024

Siboalamo Siap Ambil Alih Blok Migas Bula

AMBONKITA.COM,- Kabupeten Seram Bagian Timur (SBT) merupakan satu-satunya daerah penghasil minyak bumi di Maluku yang sudah…

05/16/2024

Jelang Purna Bakti, Kabid Humas Polda Maluku Pamit ke Wartawan

AMBONKITA.COM,- Dua bulan lagi, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat purna tugas…

05/16/2024

Pemilik Emas Illegal yang Ditangkap di Ambon Terancam Penjara 4 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa Azan, pemilik emas sebanyak 4 keping seberat 420,43 gram yang diduga ilegal terancam…

05/15/2024

Pelatihan Videografer & Fotografer, Kapolda Sebut Bidhumas sudah Bertransformasi

AMBONKITA.COM,- Bidang Humas Polda Maluku melaksanakan kegiatan pelatihan video grafer dan foto grafer kepada para…

05/15/2024