AMBONKITA.COM,- Aparat Buru Sergap Satreskrim Polres Seram Bagian Timur (SBT), menangkap seorang terduga pelaku pencurian uang sebesar kurang lebih Rp 10,2 juta, Rabu (3/8/2022).
Adalah Rusli Boyratan. Pria 47 tahun itu ditangkap tanpa perlawanan di depan masjid Gumu Mai, kota Bula, Kabupaten SBT tadi malam.
Warga Gorom, kecamatan Bula itu diduga mencuri di dalam toko Ibu Jero, Jalan Trans Seram, Banggoi, Kecamatan Bula Barat, pada Minggu (31/7/2022) lalu. Aksi pencurian itu terekam CCTV.
BACA JUGA: Bayi Hidup dalam Kantong Plastik Ditemukan Warga di Selokan BTN Waitatiri
“Yang bersangkutan ditangkap tadi di depan masjid Gumu Mae sekitar pukul 20.15 WIT,” kata Kasat Reskrim Iptu Rahmat Ramdani melalui PS Kasubsipenmas Humas Polres SBT, Bripka Suwandi Soboh, Kamis (4/8/2022).
Modus pencurian yang dilakukan pria kelahiran Sorong, Papua Barat itu dengan cara mengambil uang di laci toko. Saat aksi itu dilakukan, pemilik toko atau korban tidak berada di tempat.
“Korban saat itu tidak berada di dalam toko. Ia lagi masuk ke dalam rumah. Uang yang dicuri sejumlah Rp 10.200.000 (sepuluh juta dua ratus ribu rupiah),” ungkapnya.
Setelah ditangkap, pelaku saat ini telah diamankan di Markas Polres SBT di kota Bula.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
AMBONKITA.COM,- Bakal Calon (Balon) Bupati Buru, Azis Hentihu, mengembalikan formulir pendaftaran atau resmi mendaftar di…
AMBONKITA.COM,- Ketua DPW Angkatan Muda Kei (AMKEI) Provinsi Maluku, Efendi Notanubun, mengajak seluruh masyarakat Kei…
AMBONKITA.COM,- Tidak seperti di daerah lainnya yang melakukan aksi unjuk rasa, peringatan hari buruh internasional…
AMBONKITA.COM,- Jantje Wenno, bakal calon Wali Kota Ambon, melalui utusannya resmi mendaftar di DPC PDIP…
AMBONKITA.COM,- Indosat mencatat terjadi peningkatan trafik data yang signifikan sebesar 27,1% pada kuartal pertama tahun…
AMBONKITA.COM,- DPRD Provinsi Maluku menilai duet kepemimpinan Gubernur Murad Ismail dan Wakil Gubernur Barnabas Orno…