Pendemo Serahkan Miniatur Patung Bupati MBD yang Dirantai Kepada Kejati Maluku

Share

AMBONKITA.COM,- Aksi demonstrasi terkait kasus dugaan korupsi pada PT Kalwedo Tahun 2012 – 2015, kembali berlanjut di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Kota Ambon, Kamis (26/1/2023).

Pada aksi kali ini, para pendemo turut membawa miniatur patung Bupati Maluku Barat Daya (MBD), Benjamin Thomas Noach, selaku Direktur PT Kalwedo periode 2012 – 2015. PT Kalwedo merupakan BUMD Kabupaten MBD.

Miniatur patung yang dibawa diserahkan oleh Kim Davids Markus, koordinator aksi kepada Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba. Penyerahan berlangsung di akhir aksi unjuk rasa yang mendesak Kejati Maluku segera menuntaskan kasus tersebut.

Pada miniatur patung yang mengenakan seragam ASN itu, tampak kedua tangan Benjamin Thomas Noach (BTN) sedang dirantai. Tangan kanan memegang tas bertuliskan “50 JT KE REK PRIBADI BTN”. Sementara di tangan kiri memegang tas tertulis “8,5 MILIAR POSISI?. Sementara pada bagian depan tubuh patung tertulis “DISKON KASUS 1 MILIAR”.

Nominal uang yang tertulis pada patung tersebut, diduga telah masuk di kantong BTN, saat menjabat selaku Direktur PT Kalwedo. Uang itu kemudian dipakai untuk menyuap berbagai pihak agar penyalahgunaan anggaran perusahaan di masa jabatannya tidak disentuh. Diduga, termasuk menyuap mantan Kepala Kejati Maluku, Yudi Handono.

BACA JUGA: Mantan Kajati Maluku Diduga Disuap Tutupi Kasus Korupsi PT Kalwedo, Pendemo Sebut Nama Sam dan Alfred

Kasus itu sendiri dilaporkan masyarakat berdasarkan temuan BPK tahun 2012 – 2017 di Kejaksaan Agung. Karena locusnya di Maluku, Kejagung kemudian menyerahkan kepada Kejati Maluku. Sayangnya, di tengah proses, yang diusut hanyalah tahun 2015-2016 dan 2016-2017. Sementara 2012-2015 tidak tersentuh.

Kim Markus, Koordinator aksi demonstrasi tampak menyerahkan miniatur patung Bupati MBD Benjamin Thomas Noach, selaku Direktur PT Kalwedo 2012-2015 yang tangannya dirantai kepada Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba di depan Kantor Kejati Maluku, Kota Ambon, Kamis (26/1/2023). (Foto: Husen Toisuta/Ambonkita.com)

Usut punya usut, Kejati Maluku kemudian menetapkan Lucas Tapilouw, Direktur Operasional PT Kalwedo 2015-2016, dan Bily Ratuhonlory, Plt Direktur PT Kalwedo 2016-2017, sebagai tersangka. Keduanya telah ditetapkan bersalah dan dihukum majelis hakim mendekam di dalam jeruji besi sejak tahun 2022.

“Dalam kasus yang dilaporkan itu Benjamin Thomas Noach tidak pernah diperiksa sampai saat ini,” teriak Kim Markus dalam orasinya. Markus mengaku sebagai pelaku suap untuk membebaskan BTN dari jeratan hukum. Ia bahkan mengaku yang mengantarkan uang suap kepada mantan Kajati Maluku, Yudi Handono.

Aksi unjuk rasa berlangsung kurang lebih 1 jam. Massa aksi kemudian ditemui Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba.

“Saya sudah mendengar semua yang teman-teman sampaikan. Saat ini laporan teman-teman sedang diproses. Kalau ada perkembangan yang signifikan akan kami sampaikan,” kata Kareba kepada massa aksi.

Ditanya mengenai adakah Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor, mantan Kasipidsus Kejari Ambon ini kembali mengaku akan menyampaikan kepada tim penyidik.

Pendemo menilai bukti-bukti kasus dugaan korupsi, suap, dan gratifikasi yang dilaporkan serta diserahkan kepada penyidik telah cukup minimal dua alat bukti. Begitu pun saksi-saksi yang diperiksa.

“Terkait materi perkara seperti yang disampaikan nanti penyidik yang menentukan item-item mana yang dirasa sudah cukup, dan soal SP2HP nanti saya sampaikan kepada tim penyidik,” ujar Kareba.

Untuk diketahui, dalam kasus tersebut sejumlah saksi telah diperiksa tim penyidik Kejati Maluku. Seperti Kim Davids Markus selaku pelapor dan pelaku suap. Kemudian Sam Latuconsina, mantan Dirut Bank Maluku yang diduga menyerahkan uang suap kepada Kim Markus dan diserahkan kepada mantan Kajati Maluku, serta Alfred Hong, yang diduga memberikan uang suap Rp100 juta kepada Kim Markus.

Aksi unjuk rasa yang dilakukan hari ini merupakan kali kedua setelah kasus dugaan korupsi PT Kalwedo 2012 – 2015 diambil alih oleh Kejati Maluku dari Kejari MBD.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

Ketua AMKEI Ajak Warga Kei Bantu Jaga Kamtibmas

AMBONKITA.COM,- Ketua DPW Angkatan Muda Kei (AMKEI) Provinsi Maluku, Efendi Notanubun, mengajak seluruh masyarakat Kei…

05/02/2024

Buruh Gelar Syukuran dan Dialog, Peringatan May Day di Maluku Aman dan Damai

AMBONKITA.COM,- Tidak seperti di daerah lainnya yang melakukan aksi unjuk rasa, peringatan hari buruh internasional…

05/01/2024

Kandidat Wali Kota Ambon Jantje Wenno Resmi Daftar di PDIP

AMBONKITA.COM,- Jantje Wenno, bakal calon Wali Kota Ambon, melalui utusannya resmi mendaftar di DPC PDIP…

04/30/2024

Trafik Data dan Jumlah Pelanggan Indosat di Maluku Meningkat

AMBONKITA.COM,- Indosat mencatat terjadi peningkatan trafik data yang signifikan sebesar 27,1% pada kuartal pertama tahun…

04/30/2024

Kepemimpinan Murad – Orno Dinilai DPRD Maluku “Gagal”

AMBONKITA.COM,- DPRD Provinsi Maluku menilai duet kepemimpinan Gubernur Murad Ismail dan Wakil Gubernur Barnabas Orno…

04/30/2024

Penjabat Gubernur Maluku Temui Kapolda

AMBONKITA.COM,- Penjabat Gubernur Provinsi Maluku, Sadali Ie, melakukan kunjungan silaturahmi ke Kepala Kepolisian Daerah Maluku…

04/30/2024