AMBONKITA.COM,- Anggota DPRD Maluku, Ari Sahertian menegaskan dukungannya terhadap kebijakan Pemerintah Kota Ambon yang menertibkan parkir liar.
Ia menilai praktik parkir liar di ibukota provinsi Maluku ini merugikan masyarakat, diantaranya telah menyebabkan kemacetan lalulintas.
“Sebagai masyarakat kota terlepas dari jabatan sebagai wakil rakyat, kita mesti melihat ini sebagai kebijakan yang baik. Parkir liar merugikan masyarakat, ada kepentingan tertentu yang memanfaatkan ruang publik tanpa dasar hukum yang jelas,” tegas Ari Sahertian, Rabu (21/1/2026).
Pengelolaan ruang parkir, kata wakil rakyat daerah pemilihan kota Ambon ini, merupakan kewenangan pemerintah. Hal ini diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan. Tidak bisa dikuasai individu maupun kelompok tertentu.
“Kita mendukung kalau kebijakan itu menguntungkan pemerintah dan menguntungkan masyarakat, sehingga tidak ada lagi pembicaraan orang per orang atau kelompok per kelompok, untuk menguntungkan diri sendiri,” jelasnya.
Ari juga menegaskan pentingnya pelaksanaan kebijakan penertiban parkir liar secara berlanjut dan berdasarkan prosedur yang berlaku sebagaimana visi misi penataan kota.
“Kebijakan yang dikeluarkan kota ini tidak karena tiba saat tiba akal, tapi harus berlanjut sampai kapan saja, sehingga tertib kota ini menjadi konsekuensi dari visi dan misi Pemkot Ambon. Bahkan, Pak Gubernur pun diharapkan dapat mendukungnya,” pintanya.
Dalam hal penegakan aturan, Ari juga mengingatkan penerapan sanksi tegas sesuai hukum tanpa pandang bulu kepada setiap pelanggar baik oleh individu maupun kelompok.
“Siapapun yang melanggar aturan ini, harus ditindak tegas, penegakan hukum yang konsisten adalah kunci agar masyarakat merasakan manfaat nyata dari kebijakan ini,” tutupnya.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS












