Categories: Hukum Kriminal

Penetapan Tersangka Korupsi CBP Tual Butuh Data Tambahan

Share

AMBONKITA.COM,- Data tambahan masih dibutuhkan untuk menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Kota Tual 2016-2017.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, telah melakukan gelar perkara kasus dugaan korupsi CBP Kota Tual bersama Bareskrim Polri di Jakarta, Selasa (22/3/2022).

Hasil gelar perkara menyimpulkan masih butuh data tambahan untuk menetapkan tersangka di kasus yang merugikan negara sebesar lebih dari Rp 1,5 miliar tersebut.

“Hasilnya (gelar perkara) ada beberapa hal yang perlu dilengkapi sebelum yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Direktur Krimsus Polda Maluku, Kombes Pol Harold Wilson Huwae, Rabu (23/3/2022).

Meski begitu, mantan Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease ini belum menjelaskan secara mendetail terkait data yang dibutuhkan tersebut.

Untuk diketahui, berdasarkan hasil audit BPKP Maluku, kasus itu telah merugikan negara sebesar Rp 1,5 miliar atau tepatnya Rp 1.599.360.000.

Perkara tersebut sebelumnya dilaporkan mantan Wakil Wali Kota Tual, Hamid Rahayaan dan seorang warga Dedy Lesmana, ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di Jakarta tahun 2018 silam. Terlapornya adalah Adam Rahayaan, wali kota Tual.

Pada tahapan penyelidikan, perkara tersebut kemudian dilimpahkan Bareskrim Polri untuk ditangani lebih lanjut oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku. Pelimpahan kasus terjadi pada Maret 2019.

Dalam laporan tersebut, Adam Rahayaan diduga telah melakukan penipuan dan pembohongan atas CBP di Kota Tual. Ia menyalahgunakan kewenangannya, dan sengaja membuat berita palsu guna mendapatkan CBP.

Adam juga disebut membuat surat perintah tugas Nomor 841.5/612 guna melakukan koordinasi dengan Bulog Divre Wilayah II Tual dan Provinsi Maluku. Tetapi surat tugas tersebut bertentangan dengan kewenangan yang dimiliki oleh Dinas Sosial.

Atas laporan itu, penyidik kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap Adam Rahayaan. Namun dirinya membantah telah menyalahgunakan kewenangannya. Dia mengklaim kebijakannya untuk mendistribusikan CPB Tual sudah sesuai aturan.

Editor: Husen Toisuta

Recent Posts

BAF Caring for Children Bantu 680 Anak SD di Maluku Dapatkan Akses Pendidikan yang Lebih Layak

AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…

11/22/2024

Tanam 3000 Bibit Jagung di Dusun Hulung, Kapolda: Kita Dukung Ketahanan Pangan

AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…

11/21/2024

DPRD Maluku Desak Pemda Selesaikan Persoalan e-KTP

AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…

11/21/2024

70 Peserta Seleksi Bakomsus Polri Panda Maluku Tes Kesehatan Pertama

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…

11/21/2024

Kapolda Maluku Pantau Kampanye Akbar di Lapangan Merdeka

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…

11/20/2024

Setubuhi Darah Daging Sendiri Kakek di Ambon Ini Dihukum Penjara 9,6 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…

11/20/2024