Categories: Hukum KriminalMaluku

Residivis Narkoba Ini Dituntut Penjara 11 Tahun

Share

AMBONKITA.COM,- Terdakwa narkoba, Faud Hajar Thaha, dituntut penjara 11 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

Pemuda 35 tahun ini dituntut bersalah dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (1/8/2023).

Warga Pulau Dullah Selatan, Kota Tual, Maluku, itu dinyatakan terbukti bersalah dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Ia diancam dalam Pasal 112 ayat 2 jo pasal 144 undang-undang nomor  35 tahun 1999  tentang narkotika.

Tak hanya dituntut pidana penjara, terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 1 miliar, subsidair 6 bulan kurungan penjara.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhi  hukuman pidana kepada terdakwa selama 11 tahun, di potong masa tahanan,” ucap JPU, Ela Ubleuw dalam amar tuntutannya. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Orpa Mathina, dibantu dua hakim anggota lainnya.

BACA JUGA: Penyelundupan 305 Gram Sabu-sabu ke Tual Digagalkan Polisi

JPU menilai hal yang memberatkan, yaitu perbuatan terdakwa sudah berulang. Bahkan, belum selesai menjalani pidana dalam perkara yang sama, terdakwa kembali melakukan hal serupa.

Selain itu, JPU juga menilai hal yang meringankan, yakni terdakwa berlaku sopan selama menjalani persidangan.

Dalam amar tuntutan JPU, kasus ini berawal pada tanggal 15 Juli 2022. Saat itu petugas BNNP Maluku, mendapat informasi dari masyarakat ada pengiriman paket barang dari Jakarta ke kota Tual.

Paket dikirim menggunakan jasa pengiriman barang J&T Ekspres. Dalam paket itu berisi narkotika golongan satu bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.

Dari informasi yang diterima, para saksi kemudian melakukan penyelidikan. Tanggal 17 Juni 2022, paket itu tiba di J&T Ekspres di Ambon. Para saksi bekerja sama dengan pihak J&T untuk mengawasi paket itu sampai ke Tual. Setelah diteruskan ke Tual, pada Sabtu, 18 Juli 2023 para saksi menghubungi karyawan J&T di Kota Tual untuk bekerjasama mencari tahu siapa pemilik barang haram ini.

Atas kerjasama yang dilakukan, pada 29 Juni 2022, kurir J&T Ekspres mengantarkan paket itu ke alamat pemilik. Hasilnya terungkap kepemilikan paket itu yakni terdakwa. Petugas kemudian mengamankan terdakwa di rumahnya di Pulau Dullah Selatan, Kota Tual. Saat ditangkap terdakwa hendak kabur melalui belakang rumah. Namun petugas bertindak cepat menggagalkan pelarian terdakwa.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pledoi dari terdakwa.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

Kasus Korupsi Dana Desa Haya Rugikan Negara Rp1,9 M, Mantan KPN & Dua Bendahara Tersangka

AMBONKITA.COM,- Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah menetapkan tiga orang Tersangka kasus dugaan korupsi…

05/16/2024

Kapolda Inginkan Pembangunan Barak Dalmas Dapat Meningkatkan Kinerja Personel untuk Masyarakat

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif melakukan peletakan batu pertama pembangunan Barak Personel Dalmas…

05/16/2024

Siboalamo Siap Ambil Alih Blok Migas Bula

AMBONKITA.COM,- Kabupeten Seram Bagian Timur (SBT) merupakan satu-satunya daerah penghasil minyak bumi di Maluku yang sudah…

05/16/2024

Jelang Purna Bakti, Kabid Humas Polda Maluku Pamit ke Wartawan

AMBONKITA.COM,- Dua bulan lagi, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat purna tugas…

05/16/2024

Pemilik Emas Illegal yang Ditangkap di Ambon Terancam Penjara 4 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa Azan, pemilik emas sebanyak 4 keping seberat 420,43 gram yang diduga ilegal terancam…

05/15/2024

Pelatihan Videografer & Fotografer, Kapolda Sebut Bidhumas sudah Bertransformasi

AMBONKITA.COM,- Bidang Humas Polda Maluku melaksanakan kegiatan pelatihan video grafer dan foto grafer kepada para…

05/15/2024