AMBONKITA.COM,- Rizky Vijay Mandra, terdakwa kasus narkoba dituntut pidana penjara 8 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku di Pengadilan Negeri Ambon, Kota Ambon, Kamis (18/11/2021).
Pemuda 25 tahun yang bermukim di Kawasan Honipopu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon itu dituntut bersalah karena terbukti melanggar pasal 111 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Tuntutan 8 tahun penjara tersebut dibaca JPU dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Nova Salmon. Kala itu terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Dino Huliselan.
“Meminta majelis hakim agar menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Rizky Vijay Mandra selama 8 tahun dipotong masa tahanan,” pinta JPU Senia Pentury dalam amar tuntutannya.
Selain dituntut delapan tahun penjara, terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 800 juta subsider tiga bulan penjara.
Sebelumnya, dalam berkas dakwaannya JPU menyebutkan tindak pidana yang dilakukan terdakwa terjadi pada Sabtu, 20 Maret 2021 tepatnya di depan Indomart Pohon Pule, Kota Ambon.
Awalnya, petugas dari Ditresnarkoba mendapatkan informasi dari informan bahwa terdakwa sedang berada di depan Pohon Pule dan sedang membawa narkoba jenis ganja.
Dari informasi tersebut petugas langsung mendatangi TKP dan mengamankan terdakwa. Saat diamankan, petugas menemukan barang bukti sebanyak 2 paket ganja. Setelah itu, petugas menggiring terdakwa ke kantor Polisi untuk diproses hukum.
Setelah mendengarkan tuntutan Jaksa, hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pledoi dari kuasa hukum terdakwa.
Penulis: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…