AMBONKITA.COM,- Pengemudi mobil daihatsu xpander yang tabrak motor scoopy dan pembatas jalan hingga terbalik di underpass Sudirman, kota Ambon, terungkap diduga sudah dipengaruhi minuman keras (mabuk).
Mirisnya, pengemudi yang diketahui berinisial WJP ini masih di bawah umur. Pelajar 16 tahun tersebut diduga merupakan anak jaksa yang bertugas di kantor Kejaksaan Tinggi Maluku.
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Janet Luhukay, mengatakan, kecelakaan lalulintas ini terjadi sekira pukul 04.30 WIT pada Senin pagi (3/2/2025).
Peristiwa ini berawal saat mobil dengan nomor polisi DE 1254 AK ini bergerak dari arah desa Galala, Kecamatan Sirimau Ambon. Mobil putih ini ditumpangi pengemudi dan teman sejawat berinisial RAY, 16 tahun.
“Pada saat itu pengemudi mobil sudah dalam pengaruh minum beralkohol sehingga tidak dapat mengendalikan kendaraannya dan langsung menabrak sepeda motor yang sedang terparkir,” kata Janet.
Satu unit sepeda motor scoopy dengan nomor polisi DE 5282 NZ yang terparkir milik Firman Ade Rumbaru. Beruntung, pemuda 23 tahun ini tidak berada di atas motor saat kejadian tersebut.
“Akibat dari kecelakaan ini pengemudi Xpander bersama penumpang mengalami luka-luka. Pengemudi dilarikan ke Rumah Sakit Siloam, sedangkan penumpang Xpander di rumah sakit Bhayangkara,” pungkasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengemudi mobil diketahui merupakan anak jaksa yang bertugas di kantor Kejati Maluku. Hal ini juga dibuktikan dengan hadirnya ibu anak tersebut mengecek kondisi mobil di TKP.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post