AMBONKITA.COM,- Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif, mengaku akan menggunakan alat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di kota Ambon.
Alat pencatat pelanggaran lalu lintas itu sudah terpasang di sejumlah ruas jalan di Ambon. Tujuannya juga untuk memberikan transparansi dan kepastian hukum.
“ETLE ini sebenarnya merupakan salah satu kemajuan teknologi dalam hal kecepatan dan transparansi,” ungkap Kapolda kepada wartawan usai membuka kegiatan program pelatihan guru sebagai pelopor keselamatan berlalu lintas di Manise Hotel, kota Ambon, Selasa (20/9/2022).
Menurut Kapolda, kehadiran ETLE di Ambon akan sangat bermanfaat. Selain memberikan transparansi, masyarakat juga tidak lagi bersentuhan langsung dengan aparat kepolisian saat terekam melakukan pelanggaran.
BACA JUGA:Â Pemasangan ETLE Disetujui Pemkot Ambon, Langgar Ini Langsung Ditilang Polisi
“Kalau ditemukan pelanggaran, tidak ada lagi sentuhan petugas dengan masyarakat. Jadi semua baik record and filling data, kalau melanggar lalu lintas, terekam ya sudah tidak terbantahkan, tidak ada lagi kontak langsung (dengan petugas),” kata Irjen Latif.
Irjen Latif menjelaskan, seorang pengendara kendaraan bermotor yang terekam ETLE melakukan pelanggaran lalu lintas, maka dendanya langsung diselesaikan di Pengadilan.
“Sehingga tidak ada lagi kemudian katakanlah ada kontak-kontak dengan petugas, yang mungkin nanti bilang petugas melakukan penyimpangan. Nah itu salah satu tujuannya untuk memberikan transparansi, kecepatan dan kepastian hukum,” jelasnya.
Terkait kapan akan mulai diterapkan penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan ETLE, Kapolda mengaku segera dilakukan.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Discussion about this post