Ketua DPRD Maluku Dipolisikan, Diduga Pinjam Uang Ratusan Juta Namun tidak Punya Itikad Baik
AMBONKITA.COM,- Ketua DPRD provinsi Maluku, Lucky Wattimury, harus berurusan dengan hukum. Ia dipolisikan rekannya sendiri terkait dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
Politisi PDI Perjuangan itu dilaporkan Abdul Wahab Latuamury ke Polda Maluku, Selasa (20/9/2022). Lucky terpaksa dipolisikan karena diduga tidak punya itikad baik untuk mengembalikan uang pinjaman sejumlah kurang lebih Rp 275 juta.
“Sudah resmi dilaporkan. Terlapornya Lucky Wattimury dengan laporan polisi nomor LP/B/430/IX/2022/SPKT/Polda Maluku, tanggal 20 September 2022,” kata Abdul Safri Tuakia, Kuasa Hukum Abdul Wahab Latuamury.
- Pertamina Patra Niaga Awasi Penyaluran BBM Subsidi di Kota Ambon
- Hattrick Gol Messi di Lapangan, Lautan Biru-Putih di Jalanan Ambon
- Perketat Seleksi Psikologi Casis Polri, Karo SDM Polda Maluku Tegaskan Rekrutmen Bebas Intervensi
- Pertamina Sidak SPBU di Merauke Temukan Penyalahgunaan Pengisian BBM Subsidi
Safri mengungkapkan, Lucky dilaporkan langsung oleh kliennya di SPKT Polda Maluku. Laporan polisi yang dimasukan dilengkapi dengan sejumlah dokumen alat bukti seperti kwitansi pinjaman, dan juga saksi.
“Sudah melalui screening awal dan telah dinyatakan layak untuk menjadi laporan polisi. Kita masukan laporan disertai bukti kwitansi dan saksi. Dan surat tanda terima laporan polisi sudah kami terima,” ungkap Safri.
BACA JUGA: Pemasangan ETLE Disetujui Pemkot Ambon, Langgar Ini Langsung Ditilang Polisi
Lucky, tambah Safri, terpaksa dipolisikan karena dinilai tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang yang dipinjam dari Wahab, kliennya.
Safri mengatakan uang ratusan juta rupiah dipinjam Lucky sejak awal Januari 2020. Lucky berjanji akan melunasinya di tahun yang sama. Tapi, hingga saat ini janjinya tak kunjung ditepati.
Sebanyak Rp 275 juta dipinjamkan dalam dua tahap. Tahap pertama pada 2 Januari menyerahkan Rp 75 juta, dan 9 Januari 2020 diberikan sebesar Rp 200 juta.
“Pinjaman diberikan di Ambon, dan kedua transaksi pinjaman itu ada bukti kwitansinya dan saksi-saksi,” sebut Safri.
Setelah diberikan pinjaman, Lucky yang kemudian ditagih mulai tidak menunjukkan itikad baiknya untuk melunasi hutangnya hingga tahun 2022 ini.








