Penimbun Minyak Tanah di Ambon Tersangka, Terancam Penjara 6 Tahun

Share

AMBONKITA.COM,- Penyidik Subdit II, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, akhirnya menetapkan Ibu YS, penimbun minyak tanah di Ambon sebagai tersangka. Dia terancam hukuman pidana penjara selama 6 tahun.

YS digrebek di rumahnya di desa Waai, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah (Pulau Ambon), Jumat (2/9/2022). Polisi menemukan sebanyak kurang lebih 2,4 ton minyak tanah dalam gudangnya.

Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol. Harold Wilson Huwae, mengatakan YS ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti kejahatan.

Ibu paruh baya itu disangkakan menggunakan pasal 55 Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. YS juga dijerat melanggar Perpres nomor 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran Bahan Bakar Minyak, pasal 18 ayat.

BACA JUGA: Polda Maluku Bongkar Penimbunan 2,4 Ton Minyak Tanah di Ambon

“Kita jerat dengan pasal  55 Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp 60 miliar, dan melanggar Perpres nomor 191 tahun 2014 pasal 18 ayat,” kata Harold, Sabtu (3/9/2022).

Pasal 55 menyebutkan “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Mantan Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease ini memastikan perkara tersebut akan dituntaskan. Ia juga meminta masyarakat atau yang mengetahui adanya penimbunan agar segera melapor kepada pihaknya.

Untuk diketahui, YS digrebek bersama barang bukti minyak tanah sebanyak kurang lebih 2,4 ton atau 2.400 liter. Minyak itu ditampung dalam 10 buah drum berukuran 200 liter (2 ton), dan 20 buah jerigen dengan total 400 liter.

Barang bukti lain yang diamankan dalam penggerebekan itu, yakni selang warna putih berukuran 1 inch dengan panjang 3 meter, 1 buah terpal warna biru dan 39 buah jerigen kosong.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

Kepada Warga Hitu-Wakal, Wakapolda: Mari Hidup Berdampingan dengan Damai

AMBONKITA.COM,- Wakil Kepala Kepolisian Daerah Maluku Brigjen Pol. Samudi, mengajak warga negeri Hitu dan Wakal,…

01/14/2025

Selundupkan Senpi dan Amunisi Warga NTT Dibekuk di Ambon

AMBONKITA.COM,- Warga Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial GA alias Gani, diamankan aparat Polsek KPYS Ambon.…

01/14/2025

Polda Maluku Dukung Penanaman Jagung Satu Juta Hektar

AMBONKITA.COM,- Kepolisian Daerah Maluku mendukung rencana pemerintah melakukan penanaman jagung satu juta hektar yang akan…

01/14/2025

Temui Warga Trikora Ambon, Kapolda: Kalau Ada Masalah Mari Kita Saling Koordinasi

AMBONKITA.COM,- Pasca bentrok antar pemuda di kawasan Tugu Trikora, Kota Ambon, Kapolda Maluku Irjen Pol.…

01/13/2025

Monitor Program Ketahanan Pangan Polda Maluku

AMBONKITA.COM,- Inspektorat Pengawasan Umum Polri melaksanakan rapat monitoring dan evaluasi program ketahanan pangan beserta pengendalian…

01/13/2025

Wakil Presiden RI akan Kunjungi Ambon

AMBONKITA.COM,- Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka, rencananya akan melakukan kunjungan kerja di kota Ambon.…

01/13/2025