Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Penimbun Minyak Tanah di Ambon Tersangka, Terancam Penjara 6 Tahun

Editor by Editor
09/03/2022
Reading Time: 2 mins read
0
Polda Maluku

Barang bukti penimbunan Minyak Tanah sejumlah 2,4 ton di Ambon yang diamankan di Markas Ditreskrimsus Polda Maluku, kota Ambon, Jumat (2/9/2022). (Foto: Husen Toisuta/AmbonKita.com)

AMBONKITA.COM,- Penyidik Subdit II, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, akhirnya menetapkan Ibu YS, penimbun minyak tanah di Ambon sebagai tersangka. Dia terancam hukuman pidana penjara selama 6 tahun.

RELATED POSTS

Positioning Maluku Lemah di Pusat, Wajo Minta Gubernur Fokus Penandatangan PI 10%

Operasi Simpatik Lalulintas Dimulai, 269 Personel Dikerahkan, Kapolda Maluku: Hindari Semua Tindakan yang Berlebihan

Kejari Periksa Empat Saksi dalam Kasus Korupsi Dok Wayame

YS digrebek di rumahnya di desa Waai, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah (Pulau Ambon), Jumat (2/9/2022). Polisi menemukan sebanyak kurang lebih 2,4 ton minyak tanah dalam gudangnya.

Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol. Harold Wilson Huwae, mengatakan YS ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti kejahatan.

Ibu paruh baya itu disangkakan menggunakan pasal 55 Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. YS juga dijerat melanggar Perpres nomor 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran Bahan Bakar Minyak, pasal 18 ayat.

BACA JUGA: Polda Maluku Bongkar Penimbunan 2,4 Ton Minyak Tanah di Ambon

“Kita jerat dengan pasal  55 Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp 60 miliar, dan melanggar Perpres nomor 191 tahun 2014 pasal 18 ayat,” kata Harold, Sabtu (3/9/2022).

Pasal 55 menyebutkan “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Mantan Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease ini memastikan perkara tersebut akan dituntaskan. Ia juga meminta masyarakat atau yang mengetahui adanya penimbunan agar segera melapor kepada pihaknya.

Untuk diketahui, YS digrebek bersama barang bukti minyak tanah sebanyak kurang lebih 2,4 ton atau 2.400 liter. Minyak itu ditampung dalam 10 buah drum berukuran 200 liter (2 ton), dan 20 buah jerigen dengan total 400 liter.

Barang bukti lain yang diamankan dalam penggerebekan itu, yakni selang warna putih berukuran 1 inch dengan panjang 3 meter, 1 buah terpal warna biru dan 39 buah jerigen kosong.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: #minyak tanahDitreskrimsus Polda Maluku
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Dewan Dorong Peningkatan Kapasitas Pelabuhan di Seram Utara Dukung Kerjasama Pemda Maluku-Jawa Timur
Headline

Positioning Maluku Lemah di Pusat, Wajo Minta Gubernur Fokus Penandatangan PI 10%

06/13/2025
Operasi Simpatik Lalulintas Dimulai, 269 Personel Dikerahkan, Kapolda Maluku: Hindari Semua Tindakan yang Berlebihan
Headline

Operasi Simpatik Lalulintas Dimulai, 269 Personel Dikerahkan, Kapolda Maluku: Hindari Semua Tindakan yang Berlebihan

06/13/2025
Korupsi di PT. Dok Wayame, Jaksa Sita Uang Tunai Rp1 M, Mobil Mewah, hingga Puluhan Tas Branded
Headline

Kejari Periksa Empat Saksi dalam Kasus Korupsi Dok Wayame

06/12/2025
Tiga Tersangka di Kasus Dugaan Korupsi Penyediaan Obat Dinkes Bursel, Kerugian Rp1,5 M
Headline

Tiga Tersangka di Kasus Dugaan Korupsi Penyediaan Obat Dinkes Bursel, Kerugian Rp1,5 M

06/12/2025
Kapolda dan Kepala PSDKP Ambon Bicara Penegakan Hukum di Laut
Ambonku

Kapolda dan Kepala PSDKP Ambon Bicara Penegakan Hukum di Laut

06/12/2025
Propam Polda Maluku Santuni Anak Yatim
Ambonku

Propam Polda Maluku Santuni Anak Yatim

06/12/2025
Next Post
Dewan Pers Gelar Penyegaran Ahli Pers di Bali

Dewan Pers Gelar Penyegaran Ahli Pers di Bali

Minyak tanah

Satu Penyelundup Ratusan Liter Minyak Tanah di Gunung Botak Ditangkap Polisi

Recommended Stories

Demo kejati maluku

Kejati Maluku Didesak Tuntaskan Perkara Korupsi Pengadaan Aplikasi Simdes.id

03/16/2023
Klaim Lira Dibantah Sekwan DPRD Maluku

Gubernur Hendrik Lewerissa akan Pidato Perdana Melalui Rapat Paripurna DPRD Maluku

01/30/2025
Disapu Angin dan Ombak Besar KM Tanimbar Bahari dari Surabaya Tenggelam

Disapu Angin dan Ombak Besar KM Tanimbar Bahari dari Surabaya Tenggelam

01/05/2022

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In