AMBONKITA.COM,- IW, pegawai Aiport Security atau Avsec Bandara Pattimura Ambon ditangkap aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku. Ia diringkus dalam kasus penyelundupan 10 batang emas ilegal dari Kabupaten Buru, Maluku, ke Makassar, Sulawessi Selatan.
Selain IW, tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku juga menangkap AG, pemodal bisnis Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) tersebut. Sementara SR, ditetapkan sebagai DPO.
“Ada dua tersangka tambahan yang sudah kami amankan juga. Yaitu pemodal AG ditangkap di Makassar, dan IW ditangkap di Bandara Pattimura. Sedangkan SR kita tetapkan DPO,” kata Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Harold Wilson Huwae di ruang kerjanya, Jumat (17/2/2023).
Harold mengaku IW turut membantu kejahatan. Ia bertugas untuk meloloskan logam mulia itu dari alat X-Ray di Bandara Pattimura.
“Jadi dia ambil barang dari SR (DPO) kemudian menunggunya di ruang tunggu atas. Menurut mereka sudah dua kali (penyelundupan dilakukan),” tambahnya.
Berat kotor 10 batang emas saat diamankan yaitu 3,4 Kg. Namun saat ditimbang kembali menggunakan timbangan emas berat bersihnya 3,6 Kg. “Berat bersihnya 3,6 Kg sekian. Kalau dijumlahkan seharga kurang lebih Rp 3 miliar,” tambahnya.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku kini telah mengamankan tiga tersangka kasus dugaan penyelundupan emas ilegal yang berasal dari aktivitas PETI di Buru tersebut. Mereka adalah HF yang ditangkap duluan di Pelabuhan Penyeberangan Galala Ambon pada 30 Januari 2023. Dua tersangka lain yakni IW dan AS. Sedangkan SR yang bertugas membawa emas ilegal tersebut ke Makassar, masih dikejar.
BACA JUGA:Â 10 Batang Emas yang akan Diselundupkan ke Makassar Digagalkan Polisi di Ambon
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post