Tuntutan ringan itu dibacakan jaksa penuntut Taufiq Ibnugroho Cs, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (21/7/2022) lalu.
Selain hukuman kurungan badan, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 85 juta, subsider 4 bulan penjara.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri yang dikonfirmasi AmbonKita.com melalui telepon genggamnya mengaku, tuntutan selama 2,6 tahun yang diberikan sudah sesuai dengan ketentuan UU.
“Sesuai ketentuan UU, ancaman hukuman maksimal 5 tahun,” kata dia membalas pesan whatsapp.
KPK memastikan tuntutan yang diberikan sudah melalui pertimbangan dari fakta-fakta hukum hasil persidangan.
“Tuntutan disusun kami pastikan sudah berdasarkan melalui pertimbangan fakta-fakta hukum hasil persidangan. Telah dipertimbangkan pula ada alasan meringankan maupun memberatkannya,” pungkasnya.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Page: 1 2
AMBONKITA.COM,- Kepolisian Daerah Maluku bersama Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease melaksanakan kegiatan bakti sosial…
AMBONKITA.COM,- Masa jabatan Murad Ismail dan Barnabas N. Orno sebagai Gubernur-Wakil Gubernur Maluku akhirnya berakhir…
AMBONKITA.COM,- Rumah Sakit Bhayangkara Ambon bekerjasama dengan Fakultas Kedokteran Universitas Pattimura (FKUP) dalam program Koas…
AMBONKITA.COM,- Jorie Soukotta, Terdakwa kasus dugaan korupsi pada proyek jalan penghubung desa Rambatu - Manusa,…
AMBONKITA.COM,- Universitas Pattimura (Unpattti) kembali telorkan sebanyak 1.804 orang sarjana baik S1 maupun S2. Jumlah…
AMBONKITA.COM,- Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) jaringan internet cepat akhirnya hadir di Ambon, Maluku. Salah satu…