Penyuap Mantan Bupati Bursel Dihukum 1,8 Tahun Penjara, KPK Pikir-pikir

Share

AMBONKITA.COM,- Terdakwa Ivana Kwelju, penyuap mantan Bupati Buru Selatan (Bursel), Tagop Sudarsono Solissa, ini divonis bersalah, Selasa (9/8/2022).

Direktur PT. Vidi Citra Kencana, ini dihukum ringan selama 1,8 tahun penjara. Vonis putusan itu dibaca majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.

Divonis ringan, Ivana Kwelju langsung menerima putusan majelis hakim yang diketuai Nanang Zulkarnain Faisal. Sementara jaksa KPK masih menyatakan pikir-pikir.

Selain diputus ringan, Ivana Kwelju yang mendekam di sel tahanan Lapas Perempuan Ambon ini, juga dihukum membayar denda sebesar Rp 60 juta, subsider 3 bulan kurungan.

“Mengadili, menghukum terdakwa dengan hukuman selama 1,8 tahun penjara dipotong masa tahanan,” ucap Hakim Ketua dalam amar putusannya.

BACA JUGA: Minta Keringanan Hukuman, Penyuap Mantan Bupati Bursel: Saya Tulang Punggung Keluarga

Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan uang sebesar Rp 400 juta kepada mantan Bupati Bursel, Tagop Sudarsono. Uang ratusan juta yang diberikan kepada Tagop (berkas terpisah) bertujuan agar terdakwa selaku kontraktor mendapatkan proyek jalan dalam kota Namrole.

Uang senilai ratusan juta diberikan terdakwa ke Tagop sebanyak dua kali. Pengiriman pertama sebesar Rp 200 juta, dan kedua juga Rp 200 juta.

“Uang pemberian terdakwa Ivana Kwelju ditransfer dari rekening PT. Vidi Citra Kencana ke rekening milik Johny Kasman (berkas terpisah) yang adalah orang kepercayaan terdakwa Tagop Sudarsono,” sebut hakim.

Setelah menerima transferan uang itu, Tagop kemudian memerintahkan serta mengarahkan panitia tender proyek jalan dalam kota Namrole untuk memenangkan terdakwa Ivana Kwelju.

Untuk diketahui, pada sidang pembacaan tuntutan sebelumnya, terdakwa dituntut selama 2 tahun dan 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

Page: 1 2

Recent Posts

BAF Caring for Children Bantu 680 Anak SD di Maluku Dapatkan Akses Pendidikan yang Lebih Layak

AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…

11/22/2024

Tanam 3000 Bibit Jagung di Dusun Hulung, Kapolda: Kita Dukung Ketahanan Pangan

AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…

11/21/2024

DPRD Maluku Desak Pemda Selesaikan Persoalan e-KTP

AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…

11/21/2024

70 Peserta Seleksi Bakomsus Polri Panda Maluku Tes Kesehatan Pertama

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…

11/21/2024

Kapolda Maluku Pantau Kampanye Akbar di Lapangan Merdeka

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…

11/20/2024

Setubuhi Darah Daging Sendiri Kakek di Ambon Ini Dihukum Penjara 9,6 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…

11/20/2024