AMBONKITA.COM,- Kepolisian Daerah Maluku mengaku akan menyelidiki dugaan ketidaknetralan Kompol Murni Hamsa, anggota Polda Maluku saat pelaksanaan Pemilu 2024.
Kompol Murni diduga tak netral dan melakukan kegiatan politik praktis. Ia diklaem telah memenangkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, menekankan, terkait persoalan kenetralan Polri, telah ditegaskan dalam UU No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI, PP No 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri pasal 5 huruf (b) bahwa anggota Polri dilarang berpolitik praktis. Bahkan dalam menghadapi Pemilu 2024 Kapolri mengeluarkan Surat Telegram Nomor ST:/2407/X/HUK.7.1/2023. Di dalamnya diingatkan kembali tentang Netralitas Polri.
BACA JUGA:Â Operasi Keselamatan Salawaku 2024 akan Digelar
“Terkait persoalan ini, kami tentu akan melakukan penyelidikan. Kami juga berharap jangan menuduh berdasarkan asumsi atau menghubung-hubungkan hanya karena anggota yang bersangkutan memiliki hubungan famili dengan masyarakat yang jadi caleg atau pengurus partai kemudian menyimpulkan bahwa anggota yang bersangkutan terlibat politik praktis. Karena jika melanggar akan dikenakan sanksi tegas,” ungkapnya.
Kombes Rum menekankan agar pemberitaan yang diterbitkan berimbang atau cover both side sesuai kode etik jurnalistik yang berlaku. Sehingga berita yang diterbitkan tidak merugikan salah satu pihak akibat pembaca hanya melihat dari satu sudut pandang.
“Polda Maluku juga pasti akan menindak lanjuti setiap laporan masyarakat secara proporsional dan obyektif sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post