AMBONKITA.COM,– Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku sejak Januari – Juli 2024 tengah mengusut sebanyak 74 kasus narkoba. 2 diantaranya sudah P21 dan 49 lainnya telah diselesaikan. Barang bukti narkotika yang diamankan berupa sabu, ganja dan sintetis seberat 256,4905 gram.
Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Areis Aminnulla S.Ik, melalui rilisnya pada Jumat (2/8/2024).
Dari 49 kasus yang telah diselesaikan, 4 diantaranya di SP3. Sebab, barang bukti yang diamankan bukan narkotika. Sementara 3 kasus lainnya dilakukan restorative justice.
“Dari 74 kasus narkoba, 49 sudah diselesaikan, 2 sudah P21 (lengkap) dan 23 kasus masih tahap penyidikan,” kata Kombes Areis.
Dari puluhan kasus yang ditangani tersebut, terdapat sebanyak 85 orang tersangka. 4 diantaranya merupakan perempuan.
“Yang kami amankan ada 3 PNS, 3 anggota Polri, 5 swasta, 10 wiraswasta, 19 mahasiswa, 6 sopir dan tukang ojek dan 39 orang lainnya belum bekerja,” tambahnya.
Untuk barang bukti narkotika yang diamankan yaitu shabu-shabu seberat 125,7907 gram, ganja 53,9784 gram dan sintetis 76,7214 gram.
Polda Maluku menghimbau masyarakat khususnya generasi muda untuk menjauhi narkoba, apalagi mengkonsumsinya. Sebab, narkoba dapat menyebabkan kecanduan hingga berujung kematian.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk dapat membantu Polisi dalam mengungkap peredaran gelap narkoba,” ajaknya.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post