AMBONKITA.COM- Pemerintah Pusat menaikan status Kota Ambon dalam penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Jika sebelumnya Level 3, maka saat ini dinaikan Level 2.
Meski begitu, Wali kota Ambon, Richard Louhenapessy, menghimbau masyarakat agar tidak boleh lengah dalam menerapkan protokol kesehatan untuk pencegahan dan penyebaran covid-19.
Selain itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi bagi pengunjung pusat perbelanjaan seperti Mall, dan Toko Modern, Indomaret/Alfamidi di Kota Ambon.
Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Wali kota Ambon Nomor 10 Tahun 2021, tentang perpanjangan PPKM Basis Mikro Level 2 di Kota Ambon, tanggal 21 September – 4 Oktober 2021.
“Naiknya status Ambon memberikan harapan untuk dapat beraktivitas secara baik, namun tidak boleh lengah, sehingga semua masyarakat yang masuk pusat perbelanjaan atau toko modern di Ambon harus menunjukan aplikasi PeduliLindungi,” pinta Richard yang didampingi Wakil Wali kota Syarif Hadler, dan Sekretaris Kota Anthony Gustaf Latuheru di Balai Kota Ambon, Selasa (21/9/2021).
Selain diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, Instruksi Wali kota terbaru juga mengatur pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) bagi siswa tingkat SMP dan sederajat. Dalam waktu dekat akan dilakukan uji coba.
“Tidak semua sekolah diijinkan PTM, tetapi hanya sekolah yang mencapai capaian vaksinasi siswa 80 persen,” katanya.
PTM, lanjut Richard, dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas 50 persen dari jumlah siswa yang telah divaksin. Di samping itu, juga dilakukan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Hasil uji coba PTM tingkat SMP sederajat nantinya, akan menjadi bahan pertimbangan untuk pelaksanaan PTM pada tingkat pendidikan lainnya.
“Saat ini tengah dilakukan inventarisir oleh Dinas Pendidikan, berapa jumlah siswa dan jumlah guru yang sudah divaksin pada SMP se-Kota Ambon sebagai syarat pelaksanaan PTM,” tandasnya.
Penulis: Husen Toisuta
Discussion about this post