AMBONKITA.COM,- Kepolisian Daerah Maluku menggelar dialog publik dengan mengusung tema Restorative Justice. Dialog tersebut berlangsung di kantor RRI Ambon, Kamis (2/6/2022).
Diskusi publik interaktif ini menghadirkan sejumlah pemateri. Diantaranya Dekan Fakultas Hukum UKIM Ambon Dr. Jhon Dirk Pasalbessy SH, M.Hum, Pimpinan Yayasan Gasira Maluku Dr. Liez Marantika dan Direktur Kriminal Umum Polda Maluku Kombes Pol Andri Iskandar Sik.
Jhon Pasalbessy mengatakan, restorative justice adalah perimbangan antara kepentingan negara dan korban, sebab kejahatan juga bisa terjadi karena disebabkan oleh korban itu sendiri.
Restorative justice, kata dia, sudah ada sejak lama, tanpa disadari. Saat itu masih berpegang pada hukum adat, karena restorative justice merupakan model hukum dalam mencari keadilan dengan memperhatikan rambu-rambu hukum yang ada.
“Kita harus pahami bahwa restorative justice tidak hanya melibatkan korban dan tersangka tapi juga melibatkan orang-orang terkait atau lembaga hukum, sehingga masyarakat tidak menganggap bahwa restorative justice adalah hal biasa yang mana jika ada masalah tidak perlu dilapor lagi ke polisi, ini pemahaman yang harus diluruskan sehingga restorative justice benar-benar terlaksana dengan memberikan hak-hak hukum terhadap korban dan tersangka,” jelasnya.
BACA JUGA: Kapolda Maluku akan Pecahkan Rekor MURI Jus Pala Mamala-Morella
Sementara itu, Liez Marantika mengungkapkan, restorative justice adalah peluang baik untuk pemenuhun hak korban. Saat ini di Maluku banyak kasus KDRT yang sering terjadi pada keluarga yang ekonominya lemah.
Gasira Maluku, lanjut Marantika, berkomitmen untuk tetap melayani pendampingan karena mereka juga berhak untuk mendapatkan bantuan hukum.
“Saya ingin mengatakan bahwa saat ini di tengah masyarakat kita tingkat kejahatannya sangat tinggi maka ini ada yang tidak beres,” ucapnya.
Marantika berharap agar ada perhatian negara dengan memberikan edukasi kepada masyarakat, mulai dari jenjang paling bawah, sampai ke atas. Ini agar mereka dapat mengelola setiap persoalan yang terjadi dengan potensi yang ada.
“Karena di setiap desa dan kampung pasti ada tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat yang memiliki peran penting dalam penegakan restorative justice terhadap persoalan yang terjadi,” harapnya.
Direktur Krimum Polda Maluku, Andri Iskandar, mengaku restorative justice tidak bisa diterapkan untuk semua kasus tindak pidana. Salah satunya yaitu kasus terorisme, korupsi dan beberapa kasus lainnya. Sebab, terdapat beberapa syarat khusus dalam penerapan restorative justice yang harus dipenuhi. Diantaranya kedua belah pihak sepakat, maka tidak ada masalah.
Polda Maluku, lanjut Andri, selalu proaktif dalam penanganan setiap perkara pidana yang terjadi. Seperti jika korban tidak dapat hadir untuk dimintai keterangan karena biaya atau jarak dan transportasi maupun kodisi kesehatan, maka penyidik yang akan mendatangi korban atau saksi.
“Kami Polda Maluku sangat berharap agar warga Maluku dapat sama-sama menjaga ketertiban dan keamanan, apabila ada terjadi permasalahan pidana maka kami Direktorat kriminal umum Polda Maluku siap melayani khususnya dalam restorative jastice,” jelasnya.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…