AMBONKITA.COM,-Aparat Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Maluku menangkap sejumlah orang di Kota Ambon yang diduga terkait pembuatan surat keterangan rapid test dan Gadjah Mada Electronic Nose (GeNose) Covid-19 palsu.
Sejumlah warga itu ditangkap di sebuah travel Gedung ATC kawasan Jalan AY Patty Kota Ambon pada Kamis (27/5/2021). Lokasi penangkapan dipasang garis polisi.
Hingga Jumat (28/5/2021) sore, warga yang ditangkap masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Maluku.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Polisi Muhammad Roem Ohoirat membenarkan hal ini. Namun Roem menolak menjelaskan secara rici.
Namun yang pasti katanya lebih dari satu orang yang ditangkap. Polda Maluku akan menggelar keterangan pers terkait pengungkapan kasus ini.
“Sebentar dulu, ini mau keterangan pers terkait hal tersebut,” kata Roem saat dikonfirmasi Ambonkita.com.
Surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test dan GeNose palsu ini dijual kepada warga sebagai syarat melakukan perjalanan di saat pandemi covid-19.
Di masa pandemi covid-19 ini, salah satu syarat melakukan perjalanan antar daerah atau antar kota harus memiliki surat keterangan hasıl rapid test dan GeNose yang menunjukan non reaktif.
Jika hasil pemeriksaan reaktif, maka warga tidak bisa melakukan perjalanan ke daerah lainnya.
Kondisi ini rentan terhadap pembuatan surat keterangan palsu. Di Jakarta dan sejumlah daerah, Polisi berhasil mengungkap praktek ini.
Liputan : Alfian Sanusi
Editor : Hamdi
Discussion about this post