Polda Maluku Ringkus Sejumlah Orang Terkait Surat Rapid Test dan GeNose Palsu
AMBONKITA.COM,-Aparat Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Maluku menangkap sejumlah orang di Kota Ambon yang diduga terkait pembuatan surat keterangan rapid test dan Gadjah Mada Electronic Nose (GeNose) Covid-19 palsu.
Sejumlah warga itu ditangkap di sebuah travel Gedung ATC kawasan Jalan AY Patty Kota Ambon pada Kamis (27/5/2021). Lokasi penangkapan dipasang garis polisi.
Hingga Jumat (28/5/2021) sore, warga yang ditangkap masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Maluku.
- Sempat Hilang saat Menyelam, Penyelam Tradisional Ditemukan Meninggal Dunia di Perairan Saparua
- Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Polda Maluku Beri Layanan Kesehatan Gratis untuk Ribuan Warga dan Buruh
- MTQ XXXI Tingkat Provinsi Maluku Resmi Dimulai, Gubernur: Nilai-nilai Al-Qur’an harus Meresap dalam Jiwa Kita Semua
- Ambon Tuan Rumah MTQ, Ely Toisutta: Sukses Acara, Sukses Prestasi, Jaga Persaudaraan
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Polisi Muhammad Roem Ohoirat membenarkan hal ini. Namun Roem menolak menjelaskan secara rici.
Namun yang pasti katanya lebih dari satu orang yang ditangkap. Polda Maluku akan menggelar keterangan pers terkait pengungkapan kasus ini.
“Sebentar dulu, ini mau keterangan pers terkait hal tersebut,” kata Roem saat dikonfirmasi Ambonkita.com.
Surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test dan GeNose palsu ini dijual kepada warga sebagai syarat melakukan perjalanan di saat pandemi covid-19.
Di masa pandemi covid-19 ini, salah satu syarat melakukan perjalanan antar daerah atau antar kota harus memiliki surat keterangan hasıl rapid test dan GeNose yang menunjukan non reaktif.
Jika hasil pemeriksaan reaktif, maka warga tidak bisa melakukan perjalanan ke daerah lainnya.
Kondisi ini rentan terhadap pembuatan surat keterangan palsu. Di Jakarta dan sejumlah daerah, Polisi berhasil mengungkap praktek ini.
Liputan : Alfian Sanusi
Editor : Hamdi








