AMBONKITA.COM,- Penyidik Tipidter, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, kini sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi pekerjaan rehabilitasi pasar Binaiya di Masohi, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).
Sejumlah pihak telah dan akan dimintai keterangan terkait pekerjaan rehabilitasi pasar Binaiya tahun 2020-2021 di ibukota kabupaten Malteng tersebut.
Hari ini, Senin (22/8/2022), terdapat tiga anggota DPRD Malteng di komisi II yang diperiksa polisi. Mereka yaitu mantan ketua komisi II yakni Sukri Wailissa, dan Hasan Alkatiri, serta satu anggota Musriadin Labahawa.
Ketiga anggota DPRD Malteng itu diperiksa di ruang penyidik Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku, di kota Ambon.
“Mereka dimintai keterangan sebagai saksi sejak pukul 09.00 WIT,” kata Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Maluku, Kompol Indra Sandy Purnama Sakti.
BACA JUGA:Â CL, Bocah Perempuan di Aru Tewas Diperkosa Lalu Dibunuh
Informasi lain yang dihimpun AmbonKita.com, menyebutkan, pengusutan dugaan korupsi pekerjaan rehabilitasi pasar tingkat Binaiya Masohi ini telah berlangsung sejak Juni 2022.
Dalam pengusutannya, sejumlah pihak akan dimintai keterangan termasuk anggota komisi II DPRD Malteng. Sebab, mereka terlibat pembahasan anggaran bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malteng.
Dana rehabilitasi pasar Binaiya tahun 2020-2021 dianggarkan sebesar Rp 11.413.983.000. Dana itu bersumber dari APBD Kabupaten Malteng (DAU).
Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Kadjuara Mandiri. Sesuai tanggal kontrak, proyek dikerjakan selama 350 hari kalender, sejak 22 Desember 2020 lalu.
Sayangnya, proyek tersebut diduga dikerjakan asal-asalan atau tidak sesuai spesifikasi hingga menjadi sorotan publik, dan akhirnya diselidiki polisi.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Discussion about this post