AMBONKITA.COM,- Aparat Kepolisian Sub Sektor Wakate, Polres Seram Bagian Timur, mengamankan sebuah kapal pengangkut sebanyak kurang lebih 15 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) diduga ilegal, Kamis (8/9/2022).
Kapal yang diamankan itu bernama lambung KM Elfa Jaya. Kapal ini mengangkut BBM subsidi dan non subsidi, yaitu Pertamax, Pertalite, dan Minyak Tanah.
Saat ditemukan kapal yang dinahkodai La Ramli, ini sedang berlabuh di perairan Kesui, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) sekira pukul 11.00 WIT.
“Dari Kapolsubsektor Wakate telah mengamankan 1 (satu) unit kapal yang bernama Elfa Jaya, mengangkut BBM yang diduga melanggar pasal 23 jo pasal 53 UU RI No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” kata Kasubsi Penmas Humas Polres SBT, Bripka Suwandi Soboh.
Berdasarkan pengakuan nahkoda kapal, La Ramli, 49 tahun, warga Bokan, Kecamatan Seram Timur, SBT, BBM yang diangkut dari Bula sebelumnya sebanyak 15 ton.
BACA JUGA:Â Tujuh Tersangka di Kasus Penyelundupan Minyak Tanah di Ambon
“BBM tersebut diangkut dari Bula ke Kesui tanpa dilengkapi dokumen penjualan BBM dan pada saat ditemukan sudah melakukan pembongkaran ke 2 orang pengecer sebanyak 11 ton,” kata dia.
Setelah ditemukan BBM tersebut, aparat Polsubsektor kemudian mengamankan nahkoda kapal untuk ditindaklanjuti.
“Tindakan yang diambil sementara ini yakni mengamankan kapten kapal guna dilakukan interogasi, mengamankan kompas kapal agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, dan berkoodinasi dengan kasat Reskrim untuk tindakan selanjutnya,” tambah dia.
Selain nahkoda, polisi juga mengamankan 6 ABK KM Elfa Jaya lainnya. Mereka kini sedang diamankan di Polsubsektor Wakate. Sementara BBM yang sudah diamankan totalnya berjumlah 15 ton.
“Info dari Kapolsubsektor Wakate Ipda Khjan X. Sabarlele bahwa besok (Jumat) kapal akan dikawal oleh tiga orang personil Polsubsektor menuju kota Bula, untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Discussion about this post