Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Polisi Amankan Belasan Drum Berisi Ribuan Liter Minyak Subsidi Oplosan di Ambon

Editor by Editor
04/08/2026
Reading Time: 3 mins read
0
Polisi Amankan Belasan Drum Berisi Ribuan Liter Minyak Subsidi Oplosan di Ambon

AMBONKITA.COM,- Kepolisian Daerah Maluku mengamankan belasan drum berukuran 200 liter dan sejumlah jerigen ukuran 30 liter berisi minyak oplosan di kawasan Kapaha, Kelurahan Pandan Kasturi, Kota Ambon, Selasa (7/4/2026).

RELATED POSTS

Wali Kota Ambon Didesak Tertibkan Kawasan Eks Pasar Lama

Polda Maluku Bentuk Batalyon Cadangan Perkuat Pengamanan Antisipasi Dinamika Global

Yan Noach Mengaku Sektor Koperasi dan Pertanian Jadi Kebutuhan Mendesak di MBD

Puluhan wadah penyimpanan yang diamankan tim penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku tersebut berisi 1,2 ton minyak tanah dan 1 ton solar yang sebagiannya telah dioplos.

Selain kurang lebih 2,2 ton minyak bersubsidi yang disita, tim penyidik  juga mengamankan tiga orang warga. Satu diantaranya pemilik minyak oplosan yakni berinisial MM (46). Ia dibantu NM (25) dan H (23).

“MM, NM dan H telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” ungkap Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol. Piter Yanottama kepada wartawan, Rabu (8/4/2026).

Praktik pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) atau penyalahgunaan distribusi BBM subsidi di Kota Ambon ini terungkap setelah tim penyidik mendapatkan informasi dari masyarakat.

Setelah melalui penelusuran dan penyelidikan mendalam, tim kemudian melakukan penggerebekan di kios milik MM sekira pukul 07.30 WIT.

“Para pelaku membeli BBM secara bertahap, kemudian melakukan pencampuran untuk menghasilkan solar oplosan,” ungkap Piter yang didampingi Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Tak hanya minyak tanah dan solar, tim penyidik juga mengamankan BBM subsidi pertalite yang dibeli dari SPBU dan disalurkan kembali secara ilegal dengan harga lebih tinggi.

“Dari pengakuan para tersangka, kegiatan pengoplosan BBM ini telah dijalankan kurang lebih selama satu tahun,” ujarnya.

Selama kurang lebih satu tahun, para tersangka telah menjalankan bisnis haram tersebut. BBM solar oplosan itu dijual kepada kapal-kapal nelayan seharga Rp11.000/liter.

“BBM hasil oplosan ini rencananya dijual kepada kapal-kapal nelayan dengan harga sekitar Rp11.000 per liter, sehingga terlihat lebih murah dan menarik bagi pembeli,” ungkapnya.

Penjualan BBM oplosan tersebut dinilai terjangkau oleh pembeli, namun berisiko tinggi terhadap keselamatan dan operasional mesin.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para nelayan, agar tidak tergiur dengan harga murah BBM ilegal. BBM oplosan sangat berbahaya dan dapat merusak mesin, bahkan berpotensi menimbulkan risiko keselamatan,” tegasnya.

Para tersangka kini telah diamankan di rumah tahanan Polda Maluku. Mereka disangkakan melanggar tindak pidana di bidang Minyak dan Gas Bumi terkait “Setiap orang yang meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan” dan “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefield petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 Juncto Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Paragraf 5 bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Pasal 40 angka (9) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta kerja Menjadi Undang-Undang Juncto Pasal 20 c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana.

“Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar,” ungkapnya.

Terkait kasus itu, Piter menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM subsidi

“Kami tidak akan mentolerir praktik ilegal seperti pengoplosan maupun distribusi BBM subsidi yang tidak tepat sasaran. Ini merugikan negara dan berpotensi membahayakan masyarakat,” tegasnya.

Pengungkapan kasus ini sendiri merupakan bagian dari upaya menjaga distribusi energi agar tetap sesuai dengan ketentuan pemerintah.

“Kami akan terus memperketat pengawasan dan melakukan penindakan terhadap pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan dari subsidi pemerintah,” ujarnya.

Masyarakat juga diajak untuk ikut berperan aktif dalam pengawasan distribusi BBM. “Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan BBM di lingkungan sekitar. Peran serta masyarakat sangat penting dalam menjaga distribusi energi yang adil dan tepat sasaran,” pungkasnya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ditreskrimsus Polda MalukuMinyak subsidi oplosan
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Wali Kota Ambon Didesak Tertibkan Kawasan Eks Pasar Lama
Ambonku

Wali Kota Ambon Didesak Tertibkan Kawasan Eks Pasar Lama

04/07/2026
Polda Maluku Bentuk Batalyon Cadangan Perkuat Pengamanan Antisipasi Dinamika Global
Ambonku

Polda Maluku Bentuk Batalyon Cadangan Perkuat Pengamanan Antisipasi Dinamika Global

04/07/2026
Yan Noach Mengaku Sektor Koperasi dan Pertanian Jadi Kebutuhan Mendesak di MBD
Headline

Yan Noach Mengaku Sektor Koperasi dan Pertanian Jadi Kebutuhan Mendesak di MBD

04/07/2026
Diduga Dikriminalisasi, Hartini Tersangka Kasus Sianida Polisikan Haji Komar dan Empat Oknum Polisi
Ambonku

Diduga Dikriminalisasi, Hartini Tersangka Kasus Sianida Polisikan Haji Komar dan Empat Oknum Polisi

04/06/2026
Restorasi Terumbu Karang, Pertamina Dukung Konservasi Bawa Laut Ambon
Ambonku

Restorasi Terumbu Karang, Pertamina Dukung Konservasi Bawa Laut Ambon

04/05/2026
Seleksi Taruna Akpol di Maluku Diikuti 71 Peserta
Ambonku

Seleksi Taruna Akpol di Maluku Diikuti 71 Peserta

04/05/2026

Recommended Stories

Kapolda Baru Tiba di Ambon, Dijemput Gubernur Maluku

Kapolda Baru Tiba di Ambon, Dijemput Gubernur Maluku

01/02/2022
Hendrik Lewerissa: Maluku Tanah Diberkati dengan Kekayaan Alam Tapi Masih Terjerat Kemiskinan

Hendrik Lewerissa: Maluku Tanah Diberkati dengan Kekayaan Alam Tapi Masih Terjerat Kemiskinan

03/05/2025
Hujan Deras, Jembatan Negeri Lima Amburuk Akses ke Kota Ambon Lumpuh

Hujan Deras, Jembatan Negeri Lima Amburuk Akses ke Kota Ambon Lumpuh

07/13/2020

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In