AMBONKITA.COM,- Penyelundupan minuman keras (miras) tradisional jenis sopi kembali digagalkan aparat Kepolisian saat digelar razia di ruas jalan Negeri Waai, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Selasa (22/3/2022).
Minuman berkadar alkohol tinggi itu diselundupkan dari Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menggunakan truk lintas Seram. Sopi-sopi ini rencananya di bawa masuk ke Kota Ambon.
“Tadi Polsek Salahutu menggelar razia di Jalan Raya Sektor Efrata, Negeri Waai. Hasilnya ditemukan barang bawaan penumpang berupa miras tradisional jenis sopi. Ada sebanyak 30 liter sopi yang sudah diamankan,” kata Ipda Moyo Utomo, Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.
Moyo mengaku, razia gencar dilaksanakan pihaknya untuk menekan penyebaran miras mematikan tersebut. Juga untuk mengantisipasi beredarnya narkoba dan barang berbahaya lainnya.
“Sekaligus dapat menciptakan situasi yang aman dan kondusif secara umum di wilayah hukum Polsek Salahutu,” tambahnya.
Juru bicara Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease ini mengaku razia yang digelar dipimpin Kanit Sabhara Polsek Salahutu Aiptu I. Kaitjily.
“Saat ditemukan, tidak ada penumpang yang mengaku sebagai pemilik sopi yang dikemas dalam karton tersebut. Sopi-sopi itu sudah diamankan di Polsek Salahutu untuk kemudian dimusnahkan,” pungkasnya.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post