AMBONKITA.COM,- Aparat Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Ambon, sukses menggagalkan penyelundupan minuman keras (miras) illegal jenis sopi di atas KM Sabuk Nusantara 34, Jumat (24/5/2024).
Miras tradisional yang diamankan berjumlah kurang lebih 540 liter. Diamankan saat kapal Pelni ini bersandar di Pelabuhan DR. Siwabessy, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, pukul 02.00 WIT.
Penyelundupan minuman beralkohol tinggi ini terungkap setelah dilakukan razia yang dipimpin langsung oleh Kapolsek KPYS, AKP Julkisno Kaisupy.
Setelah berhasil diungkap, ratusan liter miras mematikan ini langsung disita berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : Sprin/83/V/2024/Polsek KPYS, Tanggal 01 – 31 Mei 2024, tentang razia miras, narkoba, bahan tambang serta kelengkapan administrasi surat kendaraan di wilayah hukum Polsek KPYS.
BACA JUGA:Â Tahapan Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Maluku Diluncurkan
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, IPDA Janete S. Luhukay menjelaskan, KM Sabuk Nusantara 34 berlayar dari Pelabuhan Lakor, Moa, Letti, Wanreli, Kisar, Aiwala, Wulur, Babar, Kabupaten Maluku Barat Daya.
“Saat kapal tiba di Ambon dan melaksanakan debarkasi penumpang dan barang, personel yang dipimpin Kapolsek KPYS langsung melaksanakan pengamanan, sekaligus razia barang bawaan penumpang,” katanya.
Luhukay mengaku, razia dilakukan untuk mengantisipasi adanya penumpang yang membawa barang ilegal serta minuman keras. Razia barang terlarang ini juga dilakukan agar terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif.
Ia mengatakan, saat razia anggota Polsek KPYS berhasil mengamankan miras tradisional jenis sopi. Minuman berbahaya ini dikemas dengan menggunakan berbagai macam jenis dan bentuk.
“Berhasil ditemukan, miras-miras tersebut langsung dibawa ke Mapolsek KPYS untuk selanjutnya dilakukan pemusnahan,” pungkasnya.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post