Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Polisi Juga Diminta Tuntaskan Dua Kasus Pidana Kim Markus yang Mandek

Editor by Editor
02/09/2023
Reading Time: 3 mins read
0
Tahanan

Ilustrasi pelaku kejahatan yang tangannya diikat polisi. (Foto: Husen Toisuta/AmbonKita.com)

AMBONKITA.COM,- Dua kasus pidana yang diduga dilakukan mantan anggota DPRD Maluku Barat Daya (MBD), Kim Davids Markus, kembali terkuak. Polres MBD kembali diminta untuk menuntaskan kasus itu.

RELATED POSTS

Kejaksaan Hentikan Kasus Kwarda Maluku setelah Kerugian Daerah Ratusan Juta Ditemukan

Bikin Aturan Larangan Miras Ilegal di Desa, Tujuh Raja Ini Dapat Penghargaan dari Kapolda Maluku

Operasi Pemberantasan Penyakit Masyarakat di Maluku, Ini Instruksi Kapolda

Dua kasus yang telah dilaporkan yaitu dugaan penipuan dengan pelapor Arius Palpali, seorang swasta di Desa Mahaleta, Kecamatan Sermata, MBD, dan kasus kekerasan bersama serta pengancaman yang dilaporkan Mekias Porsilewan, warga Laitutun, Kecamatan Leti.

Kedua kasus tersebut ternyata sudah dilaporkan oleh kedua korban di Polres MBD sejak Oktober 2022 lalu. Namun sayangnya, hingga saat ini tak kunjung sampai di meja hijau.

Kim Markus sendiri saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Polres MBD terkait kasus kekerasan bersama terhadap korban Philipus Agustein.

Menyikapi mandeknya pengusutan dua kasus lama tersebut, kedua korban berharap penyidik Polres MBD dapat menegakkan keadilan atas apa yang mereka alami.

Arius Palpali berharap penydik Polres MBD dapat segera memproses laporannya yang telah disampaikan sejak tahun lalu. Peristiwa penipuan atau perkara 362 KUHP ini telah membuatnya mengalami kendala dalam melanjutkan usahanya.

Ia menyebutkan, kasus penipuan yang dilakukan terduga terlapor, Kim Markus berawal saat terlapor menghubunginya untuk mengirimkan sejumlah uang dengan tujuan membeli beras. Saat itu terlapor berada di Jawa Barat.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

BACA JUGA: Kim Markus Cs Jadi Tersangka, Kapolda: Pelaku Pidana Harus Bertanggung Jawab di Depan Hukum

Terlapor, tambah Arius, juga berjanji mengirimkan beras kepada pihaknya termasuk dengan rekan-rekan terlapor di Sermata, MBD. Namun nyatanya itu hanya modus belaka, karena sejumlah uang yang telah dikirimkan oleh Pelapor kepada Terlapor untuk membeli beras ternyata tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan.

“Saya secara persuasif telah berupaya untuk berkomunikasi dengan terlapor (Kim Markus) namun tidak ada kepastian terhadap kesepakatan mereka dari terlapor. Akhirnya saya menggunakan hak hukum sebagai warga negara malaporkan hal ini ke Polres MBD,” ungkap Arius dalam rilisnya yang diterima AmbonKita.com, Kamis (9/2/2023).

Menurut Arius, sejak dilaporkan ke Polres MBD pada 12 Oktober 2022 lalu, Kim Davis Markus belum juga dipanggil untuk diperiksa, bahkan ditetapkan sebagai Tersangka. Padahal menurutnya, dalam kasus ini penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup baik keterangan saksi-saksi maupun bukti struk pengiriman uang. Konstruksi kasusnya juga sangat mudah bagi penyidik untuk menuntaskannya.

“Saya minta kepada Kapolda Maluku, bapak Irjen Pol Lotharia Latif utuk dapat memberikan perhatian kepada kasus saya juga. Karena hingga sat ini kepastian hukum dan keadilan yang saya cari atas laporan saya tak kunjung diselesaikan oleh penyidik Polres MBD,” pintanya.

Hal yang sama juga disampaikan Melkias Porsilewan. Warga Latutun, Kecamatan Leti, Kabupaten MBD ini berharap adanya perhatian dari Kapolda Maluku atas laporan yang diduga mengendap di meja penyidik Satreskrim Polres setempat.

“Kasus ini dilaporkan pada tanggal 24 Oktober 2022 dan Surat Perintah Penyelidikan yang dikeluarkan dengan Nomor : SP-Lidik/177/X/Reskrim tanggal 27 Oktober 2022 sampai saat ini belum juga ada titik terang. Jangankan ada penetapan tersangka, peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan saja belum ada kepastian,” katanya.

Melkias mengungkapkan, penganiayaan yang dialaminya terjadi pada 20 Oktober 2022 lalu. Saat itu, sekira pukul 01.24 WIT datang sekelompok orang ke rumahnya  sambil menggedor pintu. Mereka  berteriak-teriak memanggil namanya.
Rombongan tersebut datang disaat dirinya bersama keluarga sedang terlelap tidur.

Mendengar teriakan itu, korban memilh diam karena takut. Awalnya ia tidak mengetahui identitas gerombolan preman  tersebut, namun ada yang berteriak  sambil menyebut nama Kim Markus.

Korban kemudian mengintip dari celah dinding rumahnya, dan mengetahui   bahwa yang di luar adalah orang-orang yang diduga suruhan Kim Markus.

Pengancaman juga diteriakan oleh Polianus Sorukay, Bram Marcus dan Kalep Terlewai. Pengancaman dilakukan sambil mereka melakukan pelemparan rumah. Akibatnya, rumah korban mengalami kerusakan. Korban bersama beberapa keluarga lalu melaporkan persoalan itu ke Polres MBD.

“Sempat para pelaku dicari oleh anggota Polres yang saat itu bertugas namun tidak menemukan para pelaku. Para pelaku atau terlapor diduga bertindak atas dasar disuruh oleh Kim Markus berdasarkan kesaksian saksi dan barang bukti yang telah dikantongi oleh kepolisian,” ucapnya.

Mekias Porsilewan menegaskan, para korban menghendaki keadilan dan kepastian hukum dalam penanganan  kasus yang dilaporkan.

“Apa yang telah dirasakan oleh Philipus Agustein juga dapat dirasakan oleh kami. Kami berharap adanya perlakuan yang sama bagi semua orang di depan hukum,” harapnya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comKapolda MalukuKim MarkusPengancamanPenganiayaanPenipuanPolda MalukuPolres MBD
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Kejaksaan Hentikan Kasus Kwarda Maluku setelah Kerugian Daerah Ratusan Juta Ditemukan
Headline

Kejaksaan Hentikan Kasus Kwarda Maluku setelah Kerugian Daerah Ratusan Juta Ditemukan

01/31/2026
Bikin Aturan Larangan Miras Ilegal di Desa, Tujuh Raja Ini Dapat Penghargaan dari Kapolda Maluku
Headline

Bikin Aturan Larangan Miras Ilegal di Desa, Tujuh Raja Ini Dapat Penghargaan dari Kapolda Maluku

01/29/2026
Operasi Pemberantasan Penyakit Masyarakat di Maluku, Ini Instruksi Kapolda
Headline

Operasi Pemberantasan Penyakit Masyarakat di Maluku, Ini Instruksi Kapolda

01/29/2026
17 Penumpang Longboat Mati Mesin di Perairan Kei Ditemukan Selamat
Headline

17 Penumpang Longboat Mati Mesin di Perairan Kei Ditemukan Selamat

01/29/2026
Polisi Sita 350 Liter Sopi Ilegal di Pelabuhan Feri Hunimua Ambon
Headline

Polisi Sita 350 Liter Sopi Ilegal di Pelabuhan Feri Hunimua Ambon

01/21/2026
Pemulihan Banjir dan Longsor di Halut, Pertamina Salurkan Empat Ton BBM
Headline

Pemulihan Banjir dan Longsor di Halut, Pertamina Salurkan Empat Ton BBM

01/21/2026
Next Post
ilustrasi kekerasan seksual

Petani di Ambon Ini Setubuhi Anak Kandung

Tabrakan Maut di Hative Besar Satu Tewas

Tabrakan Maut di Hative Besar Satu Tewas

Recommended Stories

Kapolda Maluku: Kerjasama dengan BPKP Penting untuk Perkuat Sistem Pengawasan di Sektor Pemerintahan

Kapolda Maluku: Kerjasama dengan BPKP Penting untuk Perkuat Sistem Pengawasan di Sektor Pemerintahan

02/19/2025
Setubuhi Anak Majikan Pria Bejat di Ambon Ini Dibui

Setubuhi Anak Majikan Pria Bejat di Ambon Ini Dibui

02/23/2023
Survei Capres IPS : Elektabilitas Prabowo Unggul 40,8% vs Ganjar dan Anies

Survei Capres IPS : Elektabilitas Prabowo Unggul 40,8% vs Ganjar dan Anies

09/22/2023

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In