AMBONKITA.COM-Ketua Komisi IV DPRD Maluku Samson Atapary mengatakan Kemenkes RI memastikan klaim pembayaran jasa COVID-19 tahun 2020 sebesar Rp36,6 miliar yang dikatakan sudah kadaluarsa akhirnya bisa dibayarkan lagi.
“Tahun-tahun sebelumnya kami melakukan agenda penyampaian aspirasi ke Kemenkes dan memang tidak ada peluang, sebab dibilang sudah ditutup,” kata Samson di Ambon, Senin (18/3/2024).
Kemudian, pada penyampaian aspirasi kedua ke Kemenkes dibilang ada ruang untuk dapat diproses dan syukurlah, karena Juni 2023, Kemenkes membuat peraturan untuk kembali membuka jasa COVID-19 yang sudah kedaluwarsa dan akhirnya bisa diselesaikan, termasuk yang di RSUD dr. M. Haulussy Ambon.
Dari Rp36 miliar jasa COVID-19 tahun 2020 pada RSUD Haulussy Ambon yang diklaim dengan jumlah pasien 348 orang, nilainya jadi menurun setelah dilakukan verifikasi oleh Kemenkes.
“Karena tidak layak sesuai hasil verifikasi, mereka tidak ditetapkan sebagai pasien COVID-19,” ucapnya.
“Tetapi setelah dilakukan verifikasi berdasarkan peraturan Menkes, yang masuk kategori pasien kronik COVID-19 berdasarkan rekaman medis seperti ada PCR, dan ada tiga kriteria, sehingga yang memenuhi hanya 293 pasien,” kata Samson.
Lalu, perawatannya hanya antara tiga sampai lima hari, karena setelah COVID-19 selesai pasien sudah keluar dari ruang perawatan ICU dan masuk fase karantina, sehingga tidak mendapatkan asuransi.
Sehingga, diharapkan pada pertengahan Maret hingga awal April 2024 sudah bisa direalisasikan dari Kemenkes RI ke RSUD Haulussy Ambon.
Pewarta : Daniel Leonard
Editor : Endang Sukarelawati
Discussion about this post