Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Polisi Serahkan Tersangka Pembunuhan Berencana di Mangga Dua Ambon

Editor by Editor
04/19/2022
Reading Time: 1 min read
0
Polisi Serahkan Tersangka Pembunuhan Berencana di Mangga Dua Ambon

Proses tahap 2 kasus tindak pidana pembunuhan berencana dengan tersangka Michael Dion Rahakbauw di JPU, Kejari Ambon, Selasa (19/4/2022). (Foto: Humas Polresta Ambon)

AMBONKITA.COM,- Michael Dion Rahakbauw, tersangka kasus dugaan tindak pidana pembunuhan berencana di Mangga Dua, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, akhirnya diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Ambon, Selasa (19/4/2022).

RELATED POSTS

Kejaksaan Hentikan Kasus Kwarda Maluku setelah Kerugian Daerah Ratusan Juta Ditemukan

Razia Miras Ilegal di Pelabuhan Slamet Riyadi Ambon Polisi Amankan 700 Liter Sopi

Pastikan Stok Sembako-Mitan Aman Jelang Ramadan Pemkot Ambon Gelar Rakor

Penyerahan tersangka bersama barang bukti diterima oleh JPU, Lilia Heluth, di Kantor Kejari Ambon. Tersangka sendiri didampingi kuasa hukumnya Patrik Rahakbauw.

Michael Dion Rahakbauw memarangi korban Valentino Gozal, tetangganya sendiri, hingga meregang nyawa. Almarhum diparangi di teras Rumah Jackroy Telussa, Selasa (1/2/2022).

“Kasus TP (Tindak Pidana) Pembunuhan Berencana sudah P21 (berkas lengkap) dan sudah diserahkan (tahap 2) ke JPU hari ini,” kata PS Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Moyo Utomo.

Baca juga: Michael Rahakbauw Jadi Tersangka Pembunuhan Gara-gara Hutang, Terancam Penjara 15 Tahun

Tersangka, kata Moyo, diserahkan bersama barang bukti berupa senjata tajam jenis parang miliknya dan celana milik korban.

“Tersangka dikenakan pasal 340 KUHPidana dan atau pasal 338 KUHPidana subsider 355 ayat (2) KUHPidana, lebih subsider 351 ayat (3) KUHPidana,” sebutnya.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Saat dilakukan penyerahan tersangka bersama barang bukti, kondisi Michael Dion Rahakbauw, dalam sehat dan baik.

“Setelah dilakukan tahap 2, tersangka dititipkan lagi di rumah tahanan Polsek Nusaniwe. Tahanan titipan jaksa,” kata Kapolsek Nusaniwe Iptu Jhon Anakotta kepada AmbonKita.com.

Untuk diketahui, kasus dugaan pembunuhan berawal saat tersangka sebelumnya berhutang kepada korban. Korban kemudian menagih hutangnya. Tersangka yang kesal lalu nekat menganiaya korban menggunakan parang hingga tewas. Tersangka menganiaya korban dengan cara melemparinya menggunakan parang.

Lemparan tersangka mengenai korban tepat pada pangkal paha sebelah kiri. Korban terluka bersimbah darah. Sempat dilarikan ke RST, namun tak berselang lama almarhum tutup usia. Korban diduga meninggal akibat pendarahan hebat.

Editor: Husen Toisuta

Tags: Jaksa Penuntut UmumKecamatan NusaniweKejari AmbonKota AmbonMangga DuaTP Pembunuhan Berencana
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Kejaksaan Hentikan Kasus Kwarda Maluku setelah Kerugian Daerah Ratusan Juta Ditemukan
Headline

Kejaksaan Hentikan Kasus Kwarda Maluku setelah Kerugian Daerah Ratusan Juta Ditemukan

01/31/2026
Razia Miras Ilegal di Pelabuhan Slamet Riyadi Ambon Polisi Amankan 700 Liter Sopi
Ambonku

Razia Miras Ilegal di Pelabuhan Slamet Riyadi Ambon Polisi Amankan 700 Liter Sopi

01/31/2026
Pastikan Stok Sembako-Mitan Aman Jelang Ramadan Pemkot Ambon Gelar Rakor
Ambonku

Pastikan Stok Sembako-Mitan Aman Jelang Ramadan Pemkot Ambon Gelar Rakor

01/29/2026
Polisi Sita 350 Liter Sopi Ilegal di Pelabuhan Feri Hunimua Ambon
Headline

Polisi Sita 350 Liter Sopi Ilegal di Pelabuhan Feri Hunimua Ambon

01/21/2026
Wakil Wali Kota Ambon Tinjau Sejumlah Puskesmas Tekankan Prioritas Layanan Kesehatan Masyarakat
Ambonku

Wakil Wali Kota Ambon Tinjau Sejumlah Puskesmas Tekankan Prioritas Layanan Kesehatan Masyarakat

01/20/2026
Kasus Dugaan Penistaan Agama, Wagub Maluku tidak Melanggar UU ITE
Headline

Polda Maluku Tindak Aipda RH Anggota Polres SBB Terkait Kasus Kekerasan Seksual

01/18/2026
Next Post
Patroli Keamanan, Kapolres MBD Arungi Lautan hingga Perbatasan Timor Leste

Patroli Keamanan, Kapolres MBD Arungi Lautan hingga Perbatasan Timor Leste

Ujian Sekolah Serentak di Ambon Diikuti 50 SMP

Ujian Sekolah Serentak di Ambon Diikuti 50 SMP

Recommended Stories

Liverpool bantai Spurs 3 – 1, dikandangnya

Liverpool bantai Spurs 3 – 1, dikandangnya

01/28/2021
PLN Pastikan Listrik Aman Selama Kunjungan Jokowi di Saumlaki

PLN Pastikan Listrik Aman Selama Kunjungan Jokowi di Saumlaki

08/31/2022
Hari Bhayangkara ke-79 Polda Maluku Gelar Berbagai Aksi Sosial Bantu Masyarakat

Hari Bhayangkara ke-79 Polda Maluku Gelar Berbagai Aksi Sosial Bantu Masyarakat

07/02/2025

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In