AMBONKITA.COM,- Michael Dion Rahakbauw, tersangka kasus dugaan tindak pidana pembunuhan berencana di Mangga Dua, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, akhirnya diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Ambon, Selasa (19/4/2022).
Penyerahan tersangka bersama barang bukti diterima oleh JPU, Lilia Heluth, di Kantor Kejari Ambon. Tersangka sendiri didampingi kuasa hukumnya Patrik Rahakbauw.
Michael Dion Rahakbauw memarangi korban Valentino Gozal, tetangganya sendiri, hingga meregang nyawa. Almarhum diparangi di teras Rumah Jackroy Telussa, Selasa (1/2/2022).
“Kasus TP (Tindak Pidana) Pembunuhan Berencana sudah P21 (berkas lengkap) dan sudah diserahkan (tahap 2) ke JPU hari ini,” kata PS Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Moyo Utomo.
Baca juga:Â Michael Rahakbauw Jadi Tersangka Pembunuhan Gara-gara Hutang, Terancam Penjara 15 Tahun
Tersangka, kata Moyo, diserahkan bersama barang bukti berupa senjata tajam jenis parang miliknya dan celana milik korban.
“Tersangka dikenakan pasal 340 KUHPidana dan atau pasal 338 KUHPidana subsider 355 ayat (2) KUHPidana, lebih subsider 351 ayat (3) KUHPidana,” sebutnya.
Saat dilakukan penyerahan tersangka bersama barang bukti, kondisi Michael Dion Rahakbauw, dalam sehat dan baik.
“Setelah dilakukan tahap 2, tersangka dititipkan lagi di rumah tahanan Polsek Nusaniwe. Tahanan titipan jaksa,” kata Kapolsek Nusaniwe Iptu Jhon Anakotta kepada AmbonKita.com.
Untuk diketahui, kasus dugaan pembunuhan berawal saat tersangka sebelumnya berhutang kepada korban. Korban kemudian menagih hutangnya. Tersangka yang kesal lalu nekat menganiaya korban menggunakan parang hingga tewas. Tersangka menganiaya korban dengan cara melemparinya menggunakan parang.
Lemparan tersangka mengenai korban tepat pada pangkal paha sebelah kiri. Korban terluka bersimbah darah. Sempat dilarikan ke RST, namun tak berselang lama almarhum tutup usia. Korban diduga meninggal akibat pendarahan hebat.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post