Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Polisi Tahan Lima Tersangka Korupsi Kapal Pemda SBB

Editor by Editor
06/12/2023
Reading Time: 2 mins read
0
Polisi Tahan Lima Tersangka Korupsi Kapal Pemda SBB

AMBONKITA.COM,- Setelah diperiksa sejak pagi hingga malam hari tadi, Senin (12/6/2023), lima orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal operasional Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Tahun 2020, langsung ditahan polisi.

RELATED POSTS

Kapolda Maluku tidak Pernah Menyampaikan Boleh Mengonsumsi Miras, Ini Penjelasannya

Polda Maluku akan Kerahkan Drone Amankan Nataru, Petakan Daerah Rawan Kamtibmas dan Kemacetan

Apel Kasatwil, Kapolda Maluku Tegaskan Respon Cepat Laporan Masyarakat

Kelima tersangka yang ditahan yaitu Herwilin selaku PPK, Adrians V.R Manuputty sebagai Direktur PT Kairos Anugerah Marina, serta tiga Pokja ULP masing-masing Cristian Soukotta, M. Malud, dan Siti M. Batjun.

Pantauan media ini di kantor Ditreskrimsus Polda Maluku, kelima tersangka digelandang ke rumah tahanan Polda Maluku sekira pukul 23.10 WIT. Mereka mengenakan rompi tahanan sambil dikawal tim penyidik.

Sebelum dijebloskan ke dalam rumah tahanan, lima tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Bhayangkara. Mereka dibawa menggunakan dua unit mobil masing-masing Suzuki merah DE 1860 AF dan Toyota Avanza hitam DE 1534 AH.

BACA JUGA: Lima Tersangka Korupsi Kapal Pemda SBB Kembali Diperiksa Polisi, Ini Mereka

Sebelumnya, satu tersangka lain di kasus yang sama yaitu mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten SBB, Peking Caling, diperiksa pada Kamis (8/6/2023). Setelah diperiksa, ia langsung ditahan di rumah tahanan Polda Maluku.

Tersangka dibawa menggunakan mobil suzuki merah dengan pelat nomor polisi DE 1880 AF. Sebelum ditahan, ia akan menjalani pemeriksaan kesehatan di rumah sakit Bhayangkara Ambon.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Saat ini tersisa dua tersangka yang belum diperiksa. Mereka adalah Stenly Pirouw selaku Penyedia PT KAM dan Faried sebagai Konsultan Pengawas.

Untuk diketahui, dalam kasus itu penyidik menetapkan 8 orang sebagai tersangka. Mereka jadi tersangka setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku melakukan gelar perkara pada Selasa, 30 Mei 2023.

“Yang ditetapkan sebagai tersangka 8 orang. Mereka berinisial PC, H, ARVM, SP, F, CS, MM, dan SMB. Mereka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Jo pasal 18  UU No 20 tahun 2001 ttg perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Rum Ohoirat di Ambon, Selasa (30/5/2023).

Ohoirat mengatakan, berdasarkan perhitungan kerugian negara dari BPK RI, pengadaan kapal operasional tersebut telah merugikan negara sebesar kurang lebih Rp 5.072.772.386.

“Setelah ini para tersangka dijadwalkan untuk kembali diperiksa dalam status tersangka,” jelasnya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comDitreskrimsus Polda MalukuKapal Pemda SBBKorupsi
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Kapolda Maluku tidak Pernah Menyampaikan Boleh Mengonsumsi Miras, Ini Penjelasannya
Headline

Kapolda Maluku tidak Pernah Menyampaikan Boleh Mengonsumsi Miras, Ini Penjelasannya

12/13/2025
Polda Maluku akan Kerahkan Drone Amankan Nataru, Petakan Daerah Rawan Kamtibmas dan Kemacetan
Headline

Polda Maluku akan Kerahkan Drone Amankan Nataru, Petakan Daerah Rawan Kamtibmas dan Kemacetan

12/04/2025
Apel Kasatwil, Kapolda Maluku Tegaskan Respon Cepat Laporan Masyarakat
Headline

Apel Kasatwil, Kapolda Maluku Tegaskan Respon Cepat Laporan Masyarakat

12/04/2025
Tiga dari Enam Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Tiouw akan Disidangkan
Hukum Kriminal

Tiga dari Enam Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Tiouw akan Disidangkan

12/03/2025
Perlu Keterlibatan Pemuda hingga Pendidik dalam Penyelesaian Konflik
Hukum Kriminal

Perlu Keterlibatan Pemuda hingga Pendidik dalam Penyelesaian Konflik

12/02/2025
Pentingnya Peran Polairud Amankan Wilayah Kepulauan Maluku
Headline

Pentingnya Peran Polairud Amankan Wilayah Kepulauan Maluku

12/02/2025
Next Post
Pameran Ekonomi Kreatif di SBT akan Melibatkan 100 Desa

Pameran Ekonomi Kreatif di SBT akan Melibatkan 100 Desa

1.125 JCH Maluku ke Tanah Suci, Jamaah Tertua Berusia 98 & Termuda 20 Tahun

1.125 JCH Maluku ke Tanah Suci, Jamaah Tertua Berusia 98 & Termuda 20 Tahun

Recommended Stories

HMI Ambon Nilai Penundaan KBN oleh Gubernur Bentuk Proporsionalitas Pengelolaan Keuangan Daerah

Renovasi Rumjab Gubernur Maluku Rp14 M, Ini Kata Direktur PCM

06/18/2025
Kapolda Ingatkan Personel Tingkatkan Soliditas Internal dan Sinergisitas Instansi Terkait

Ungkap Penyelundupan Senpi dan Amunisi, Kapolsek KPYS Bersama Anggotanya Dapat Penghargaan

05/06/2024
4.923 Personel Gabungan Dikerahkan, Kapolda Maluku: Kita Amankan Masyarakat Mudik dengan Sebaik-baiknya

4.923 Personel Gabungan Dikerahkan, Kapolda Maluku: Kita Amankan Masyarakat Mudik dengan Sebaik-baiknya

04/17/2023

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In