“Bandarnya berada di luar provinsi Maluku. Iya (jaringan antar provinsi). Nanti kita akan kembangkan lagi,” sebutnya.
Tersangka RDS telah di tahan di rumah tahanan Polresta Ambon. Ia disangkakan melanggar Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 114 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Kita kenakan pasal 112 ayat (2), junto pasal 114 ayat (2) dengan masa pidananya itu paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun,” pungkasnya.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Discussion about this post