AMBONKITA.COM,- Penyidik Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku, akhirnya menetapkan dua orang tersangka dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi jenis minyak tanah.
Mereka yang ditetapkan tersangka yaitu Ratna (45), pemilik pangkalan BBM di Dusun Tahoku, Desa Hila, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah (Pulau Ambon). Satu tersangka lain yaitu Manda, warga Pulau Kelang, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
“Yang ditetapkan tersangka sudah ada 2 (Ratna dan Manda),” ungkap Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Harold Wilson Huwae kepada AmbonKita.com, Sabtu (10/12/2022).
BACA JUGA:Â Lagi, Polisi Amankan 2.000 Liter Minyak Tanah Bersubsidi di Ambon
Kedua tersangka dijerat menggunakan pasal 55 juncto pasal 23 ayat (2) UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja paragraf 5 bidang Energi dan Sumber Daya Mineral pasal 40 angka (9) juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Kedua tersangka sebelumnya diamankan pada Rabu (7/12/2022) sekira pukul 15.30 WIT. Mereka diamankan saat sedang menyalurkan BBM subsidi tidak sesuai peruntukannya di Tahoku, Negeri Hila.
Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti sebanyak kurang lebih 2 ton atau 2.000 liter lebih. Barang bukti terisi di dalam 70 jerigen berukuran 20 liter, dan lima drum berukuran 200 liter.
Ribuan liter BBM subsidi itu diamankan saat tim penyidik berhasil menggagalkan rencana pengiriman ke luar daerah menggunakan satu unit speed boat.
Penjualan mitan yang hanya untuk mencari keuntungan melimpah ini diungkap tim penyidik yang dipimpin Kasubdit IV, Kompol Andi Zulkifli. Ia didampingi anggota Iptu A.Timothius Sulu, Aipda Edy B. Tetelepta, Aipda Mansyur Sarpan, dan Brigpol Julius Luturkey.
“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada penyaluran minyak tanah yang diduga penjualannya tidak sesuai,” kata Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Harold Wilson Huwae, melalui Kompol Andi Zulkifli, Kasubdit IV.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim langsung bergerak melakukan pemantauan dan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Usut punya usut, ternyata informasi tersebut benar adanya. Penyidik menemukan BBM subsidi itu sedang diangkut masuk ke dalam satu unit speed boat.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Discussion about this post