549 Napi di Maluku Diusulkan Dapat Remisi Natal

11 December 2022, 07:57
Penulis: Editor

AMBONKITA.COM,- Sebanyak kurang lebih 549 orang narapidana di Provinsi Maluku diusulkan kepada Kementerian Hukum dan HAM RI untuk mendapatkan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Natal Tahun 2022.

Ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tersebut diusulkan dapat RK dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Maluku.

Nama-nama WBP yang akan menerima RK Natal 2022 berasal dari 15 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan (Rutan), Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) se-Maluku.

“Tidak ada yang masuk kategori RK II (langsung bebas). Seluruhnya diusulkan masuk RK I (tidak langsung bebas),” ungkap Saiful Sahri, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Maluku, Minggu (11/12/2022).

BACA JUGA: Korban Tewas Kebakaran Mardika Ambon Bertambah

Penerima RK I atau pemotongan masa tahanan selama 15 hari berjumlah 118 orang. Kemudian pemotongan masa tahanan selama 1 bulan sebanyak 335 orang. Selanjutnya pemotongan masa tahanan selama 1 bulan 15 hari sebanyak 88 orang dan pemotongan 2 bulan sejumlah 8 orang.

“Mereka yang (masuk daftar) usulan ini telah memenuhi syarat administratif maupun subtantif. Nanti usulan ini akan diverifikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,” kata dia.

Setelah diverifikasi dan Surat Keputusan (SK) RK Natal disetujui, selanjutnya akan diserahkan kepada masing-masing WBP tepat di hari Natal 25 Desember 2022 mendatang.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *