Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi di Ambon

Editor by Editor
12/10/2022
Reading Time: 2 mins read
0
Lagi, Polisi Amankan 2.000 Liter Minyak Tanah Bersubsidi di Ambon

AMBONKITA.COM,- Penyidik Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku, akhirnya menetapkan dua orang tersangka dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi jenis minyak tanah.

RELATED POSTS

Kejari Periksa Empat Saksi dalam Kasus Korupsi Dok Wayame

Tiga Tersangka di Kasus Dugaan Korupsi Penyediaan Obat Dinkes Bursel, Kerugian Rp1,5 M

Kapolda dan Kepala PSDKP Ambon Bicara Penegakan Hukum di Laut

Mereka yang ditetapkan tersangka yaitu Ratna (45), pemilik pangkalan BBM di Dusun Tahoku, Desa Hila, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah (Pulau Ambon). Satu tersangka lain yaitu Manda, warga Pulau Kelang, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

“Yang ditetapkan tersangka sudah ada 2 (Ratna dan Manda),” ungkap Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Harold Wilson Huwae kepada AmbonKita.com, Sabtu (10/12/2022).

BACA JUGA: Lagi, Polisi Amankan 2.000 Liter Minyak Tanah Bersubsidi di Ambon

Kedua tersangka dijerat menggunakan pasal 55 juncto pasal 23 ayat (2) UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja paragraf 5 bidang Energi dan Sumber Daya Mineral pasal 40 angka (9) juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Kedua tersangka sebelumnya diamankan pada Rabu (7/12/2022) sekira pukul 15.30 WIT. Mereka diamankan saat sedang menyalurkan BBM subsidi tidak sesuai peruntukannya di Tahoku, Negeri Hila.

Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti sebanyak kurang lebih 2 ton atau 2.000 liter lebih. Barang bukti terisi di dalam 70 jerigen berukuran 20 liter, dan lima drum berukuran 200 liter.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Ribuan liter BBM subsidi itu diamankan saat tim penyidik berhasil menggagalkan rencana pengiriman ke luar daerah menggunakan satu unit speed boat.

Penjualan mitan yang hanya untuk mencari keuntungan melimpah ini diungkap tim penyidik yang dipimpin Kasubdit IV, Kompol Andi Zulkifli. Ia didampingi anggota Iptu A.Timothius Sulu, Aipda Edy B. Tetelepta, Aipda Mansyur Sarpan, dan Brigpol Julius Luturkey.

“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada penyaluran minyak tanah yang diduga penjualannya tidak sesuai,” kata Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Harold Wilson Huwae, melalui Kompol Andi Zulkifli, Kasubdit IV.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim langsung bergerak melakukan pemantauan dan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Usut punya usut, ternyata informasi tersebut benar adanya. Penyidik menemukan BBM subsidi itu sedang diangkut masuk ke dalam satu unit speed boat.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: #minyak tanahBBM SubsidiDitreskrimsus Polda Maluku
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Korupsi di PT. Dok Wayame, Jaksa Sita Uang Tunai Rp1 M, Mobil Mewah, hingga Puluhan Tas Branded
Headline

Kejari Periksa Empat Saksi dalam Kasus Korupsi Dok Wayame

06/12/2025
Tiga Tersangka di Kasus Dugaan Korupsi Penyediaan Obat Dinkes Bursel, Kerugian Rp1,5 M
Headline

Tiga Tersangka di Kasus Dugaan Korupsi Penyediaan Obat Dinkes Bursel, Kerugian Rp1,5 M

06/12/2025
Kapolda dan Kepala PSDKP Ambon Bicara Penegakan Hukum di Laut
Ambonku

Kapolda dan Kepala PSDKP Ambon Bicara Penegakan Hukum di Laut

06/12/2025
Propam Polda Maluku Santuni Anak Yatim
Ambonku

Propam Polda Maluku Santuni Anak Yatim

06/12/2025
Empat Pelaku Narkoba di Ambon Dibekuk
Headline

Empat Pelaku Narkoba di Ambon Dibekuk

06/12/2025
Operasi Simpatik Tingkatkan Kepatuhan dan Disiplin Berlalulintas
Ambonku

Operasi Simpatik Tingkatkan Kepatuhan dan Disiplin Berlalulintas

06/11/2025
Next Post
Divisi Pemasyarakatan

549 Napi di Maluku Diusulkan Dapat Remisi Natal

Puslabfor Polri Olah TKP Kebakaran di Pasar Mardika Ambon

Puslabfor Polri Olah TKP Kebakaran di Pasar Mardika Ambon

Recommended Stories

Sidang

Pejabat Kepala Desa Rarat Terdakwa Korupsi ADD Dituntut Penjara 6 Tahun

10/07/2021
Bawaslu Maluku Temukan Pelanggaran Pemasangan APK

Bawaslu Maluku Temukan Pelanggaran Pemasangan APK

12/19/2023
MU dipermalukan Sheffield United di Old Trafford

MU dipermalukan Sheffield United di Old Trafford

01/27/2021

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In